Blitar, blok-a.com – Suasana Kota Blitar berubah menjadi arena kekacauan pada Sabtu malam (30/8/2025) hingga Minggu (31/8/2025) dini hari. Terdapat ribuan massa aksi menyerang berbagai fasilitas umum dan berusaha menggempur Markas Polres Kota Blitar. Peristiwa ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga dan menyebabkan kerusakan yang cukup signifikan.
Bentrokan dimulai sekitar pukul 22.00 WIB ketika sekelompok massa aksi yang menamakan dirinya “gerakan demokrasi” menggelar konvoi keliling kota dengan sepeda motor.
Dalam aksi tersebut, mereka tidak hanya melontarkan kata-kata provokatif, tetapi juga melakukan vandalisme, melempari batu, dan membakar pos-pos polisi serta kantor pemerintahan.
Suasana benar-benar mencekam. Hujan batu, lemparan bom molotov, teriakan histeris, dan raungan knalpot motor membuat situasi seperti zona perang.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, memimpin langsung upaya pertahanan pasukan. Meski dalam tekanan, ia menegaskan bahwa polisi tidak akan mundur.
“Bertahan, bertahan, bertahan!” teriak Kapolres Titus berulang kali kepada anggotanya yang berjuang di lapangan.
Polisi mengerahkan berbagai alat, termasuk water canon dan gas air mata, tetapi serangan massa justru semakin intensif. Beberapa anggota kepolisian mengalami luka bacok dan lemparan batu. Dari pihak perusuh, banyak yang jatuh akibat bentrok dan terkena gas air mata.
Dari hasil pemeriksaan awal, sedikitnya seratus orang berhasil ditangkap polisi. Para perusuh diketahui berasal tidak hanya dari Blitar, tetapi juga dari daerah lain seperti Yogyakarta, Grobogan, Tuban, dan Kediri.
“Mereka membawa bendera merah putih, tetapi tidak ada aspirasi yang jelas. Faktanya, mereka hanya melakukan perusakan dan penyerangan brutal,” tegas Kapolres Titus.
Pihak kepolisian menduga bahwa kelompok ini terkait dengan insiden sebelumnya, termasuk pembakaran Gedung DPRD dan Kantor Bupati di Kediri. “Ini jelas bukan unjuk rasa, ini adalah tindakan perusakan dan penjarahan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan. “Pelaku pembacokan akan dijerat pasal 351 KUHP, sementara penyerangan terhadap petugas bisa dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP,” tambahnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersatu dalam melawan provokasi yang ada.
“Mari kita bersama-sama jaga Kota Blitar. Mohon doa agar aparat tetap kuat dalam memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Hingga Minggu pagi, situasi di Kota Blitar dilaporkan mulai kondusif setelah aparat berhasil memukul mundur massa aksi. (jar)










Balas
Lihat komentar