Mojokerto, blok-a.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menerima pelimpahan Tahap II perkara rokok ilegal dari penyidik Bea Cukai Sidoarjo.
Dua tersangka, Hariyadi (43), warga Malang, dan Rois (32), warga Pamekasan, didakwa sebagai kurir distribusi rokok tanpa cukai. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, menjelaskan kasus ini bermula dari perintah seseorang berinisial H yang hingga kini masih buron.
Melalui sambungan telepon, H meminta Rois mengirimkan ribuan batang rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke sebuah ekspedisi di kawasan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
“Rois kemudian mengajak rekannya, Hariyadi, untuk membantu mengantarkan barang menggunakan mobil pick up L300,” kata Rizky, Jumat (29/8/2025).
Namun upaya itu gagal. Saat tiba di lokasi tujuan pada Rabu (9/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya langsung disergap petugas Bea Cukai Sidoarjo.
Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sekitar 500 ribu batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp378 juta.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa Hariyadi dan Rois bukan kali pertama menjalankan pengiriman.
“Dari keterangan, keduanya sudah lebih dari sepuluh kali mengantarkan rokok ilegal. Sementara pemasok berinisial H berstatus DPO. Sudah dipanggil dan dilakukan pencarian, namun tidak berada di tempat,” ujar Rizky.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar