Blok-a.com – Isu tentang anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, terkait gaji dan tunjangan yang mengalami kenaikan sebanyak Rp3 juta per hari, atau mencapai Rp90 juta per bulan.
Kontroversi bermula dari beredarnya informasi di media sosial tentang besaran gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai fantastis. Hal itu dipicu pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir yang menyebut besaran gaji yang naik menjadi Rp7 juta. Lalu tunjangan beras yang naik dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Juga tunjangan BBM yang sebelumnya Rp4-5 juta, kini menjadi sekitar Rp7 juta.
“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyatakan adanya tambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan tersebut merupakan pengganti dari rumah dinas DPR yang kini sudah tidak ada lagi.
“Jadi tunjangan perumahan DPR itu Rp50 juta, tepatnya kurang lebih Rp58 juta dipotong itu mereka terima sekitar Rp50 juta,” kata Adies dalam kesempatan yang sama, dikutip dari Antara.
Meski demikian, Adies Kadir kemudian mengoreksi pernyataannya itu. Ia menyebut bahwa kecuali tunjangan rumah, gaji pokok anggota, tunjangan beras, dan BBM bagi anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, setelah melakukan kroscek data ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
Sebelumnya, Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani telah menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan gaji dan tunjangan anggota legislatif.
“Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” katanya menanggapi isu naiknya gaji anggota legislatif menjadi Rp3 juta per hari, Minggu (17/8/2025).
Mengenai tunjangan rumah yang nilainya fantastis, Puan juga menyatakan bahwa penentuannya telah melalui kajian yang sebaik-baiknya. Nominal tersebut menyesuaikan dengan harga tanah dan properti yang ada di Jakarta.

Besaran Gaji Anggota DPR RI Periode 2024-2029
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, anggota DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Sementara Ketua DPR Rp5.040.000, dan Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000,-.
Gaji pokok tersebut masih ditambah dengan berbagai tunjangan, yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR. Di antaranya:
Tunjangan melekat:
- Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok atau Rp420.000
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok atau Rp84.000 per anak (maksimal 2 anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp9.700.000
- Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa (maksimal 4 jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan lain-lain:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, DPR RI juga berhak menerima anggaran untuk biaya perjalanan harian, nilainya adalah sebagai berikut:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000
Dengan berbagai komponen tersebut, total penerimaan anggota DPR RI bisa mencapai sekitar Rp50 juta per bulan, belum termasuk tunjangan rumah dan biaya perjalanan dinas harian yang juga nilainya tidak sedikit. Angka itu membuat posisi legislator terus menjadi sorotan publik, terutama ketika isu kenaikan gaji dan tunjangan kembali mencuat. (mg2/gni)
Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)









