Blitar, blok-a.com – Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2026 di Kabupaten Blitar yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (15/8/2025) pukul 13.00 WIB, terpaksa dibatalkan.
Lantaran, dari total 50 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, hanya 1 hingga 3 orang yang terlihat hadir di kantor dewan. Namun mereka yang datang tidak memasuki ruang rapat paripurna, melainkan hanya berkumpul di halaman sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Saat jumpa pers, sebelum pembatalan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Retna Dewi Nirwana Sari, sempat memberikan pernyataan mengenai kemungkinan pelaksanaan rapat.
“Kita lihat saja nanti,” ujar Ratna.
Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat paripurna ini sudah beberapa kali menemui jalan buntu. Sebelumnya, dua kali rapat paripurna mengalami masalah tidak memenuhi kuorum, sehingga batal digelar dan harus dijadwalkan ulang.
Ketidakpastian ini terjadi akibat belum adanya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai perubahan anggaran (PAK) tahun 2025 serta APBD tahun 2026.
“Hingga menjelang rapat penandatangan hari ini, belum ada kata sepakat dari legislatif dan eksekutif mengenai APBD 2026,” jelas Sugianto.
Ia menambahkan bahwa program-program dari DPRD banyak direview oleh eksekutif, sementara usulan dari eksekutif sangat sedikit yang dapat direview.
“Ini tidak berbanding lurus, misalkan eksekutif berkeinginan untuk konstruksi jalan semua,” ujarnya.
Sugi, sapaan akrab Sugianto menegaskan, bahwa tanpa dukungan dari DPRD, eksekutif tidak dapat mengesahkan anggaran.
“Kalau ini dibiarkan berlarut-larut, maka Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tidak terjadi,” tegas Sugianto.
Lebih lanjut, Sugi menekankan pentingnya keselarasan antara visi-misi Bupati dengan DPRD, mengingat anggaran yang telah disahkan pada Desember 2024 masih mencerminkan visi misi Bupati sebelumnya.
“Jika masalah ini tidak ada titik temu antara pihak eksekutif dan legislatif, maka pembangunan tidak bisa berjalan. Tentunya yang dirugikan adalah masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya. (jar/lio)









