Banyuwangi, blok-a.com – Ketua Asosiasi Kepala Desa (ASKAB) Banyuwangi, Budiharto, membantah isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pedesaan (PBB P2) yang akhir-akhir viral beredar media sosial. Ia memastikan perhitungan PBB-P2 masih menggunakan sistem lama, mengacu pada klasterisasi nilai objek.
“Adanya isu yang beredar tentang kenaikan pajak di Banyuwangi, itu tidak benar,” tegas Budiharto, Kades Karangbendo, Rogojampi, saat dikonfirmasu pada Selasa, (12/08/2025).
Menurutnya, tidak mungkin pajak akan dinaikkan sementara Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2025 telah terdistribusi ke masyarakat. Hampir 60 persen mereka telah melakukan pembayaran.
“SPPT tahun 2025 sudah beredar. Hampir 60 persen masyarakat sudah membayar pajak. Mana mungkin PBB saat ini dinaikan, sementara SPPT nya sudah beredar. Jadi adanya isu kenaikan PBB ini tidak benar,” tandas Budiharto.
Terpisah, Kepala Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Mura’i juga menyampaikan hal yang sama. Dengan tegas Ia juga membantah isu tersebut dan memastikan tidak ada kenaikan PBB di Banyuwangi.
“Kalau kenaikan PBB sampai saat ini belum ada mas. Biasanya kalau mau ada kenaikan kami akan diundang diajak sosialisasi dimintai pendapat. Tapi sampai saat ini buktinya tidak ada perintah. Mami juga tidak menerima surat apapun. Kalau ada kenaikan pasti kami akan menyampaikan keberatan,” tandas Murai yang juga Ketua Pabdesi.
Murai menambahkan, justru pihaknya kini tengah menyelesaikan penarikan pembayaran PBB 2025 yang telah beredar di masyarakat. Saat ini ia lebih fokus menyelesaikan tugas tersebut.
“Hingga agustus ini, penarikan PBB sudah mencapai sekitar 65 persen,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi Samsudin, memastikan bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi.
“Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peratuan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam Perda Pasal 9 dijelaskan, besarnya tarif PBB-P2 Banyuwangi masih dengan penghitungan multi tarif. Nilai NJOP sampai dengan 1 miliar sebesar 0,1 persen pertahun. NJOP 1 – 5 miliar sebesar 0,2 persen, dan untuk 5 miliar ke atas sebesar 0,3 persen.
Atas perda tersebut, lanjut Samsudin, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” terangnya.
Namun, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan multi tarif seperti sebelumnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Otomatis, dengan ini tidak ada kenaikan PBB.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” urainya
Selain tidak menaikkan tarif PBB, sambung Samsudin, selama ini Pemkab justru memberikan stimulus atau pengurangan secara akumulatif tarif PBB-P2.
Jika sesuai perhitungan asli, potensi PBB-P2 Banyuwangi sebesar Rp177 milyar. Namun diberikan stimulus sebesar Rp104 M atau ada pengurangan sampai 60 persen sehingga potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75-80 persen. Sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 milyar,” tutupnya.(kur/lio)








