Darurat Sampah Plastik di Kota Malang, ECOTON Temukan Plastik di Ketuban Ibu Hamil

Aksi demonstrasi menekan pembatasan sampah plastik di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Aksi demonstrasi menekan pembatasan sampah plastik di Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) menggelar aksi untuk menekan penggunaan sampah plastik di Kota Malang pada Rabu (13/8/2025). Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah banner dengan berbagai tulisan dan sampah plastik yang disusun menyerupai sebuah patung perempuan hingga patung bayi yang menjadi sorotan utama.

Penelitian ECOTON mengungkap temuan mengkhawatirkan, mikroplastik terdeteksi pada placenta dan cairan ketuban ibu hamil di Malang. Temuan ini mendorong desakan agar Pemerintah Kota Malang segera membuat regulasi pembatasan plastik sekali pakai.

Divisi Edukasi dan Peneliti ECOTON, Alaika Rahmatullah, menjelaskan pihaknya telah mengambil sampel darah, placenta, dan cairan ketuban dari ibu hamil, khususnya kelompok rentan yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Hasilnya, dalam satu sampel cairan ketuban ditemukan rata-rata 15 partikel mikroplastik. Penelitian lain menunjukkan bayi lebih rentan mengonsumsi mikroplastik dibanding orang dewasa. Mikroplastik ditemukan di organ tubuh seperti usus, ginjal, dan paru-paru,” ungkap Alaika, Rabu (13/8/2025).

ECOTON juga melakukan pemantauan udara di Malang dan menemukan sekitar 50 partikel mikroplastik terpapar dalam waktu dua jam. Kondisi ini, kata Alaika, berpotensi memicu penyakit serius.

“Ini sangat riskan karena bisa memicu kanker, gangguan sistem hormonal, dan melemahkan imun anak. Masa depan generasi akan terancam jika masalah ini tidak segera ditangani,” tegasnya.

Menurut Alaika, penyebab utama pencemaran mikroplastik berasal dari sampah plastik yang tercecer dan terbawa ke Sungai Brantas. Penelitian ECOTON mencatat ada sekitar 40 titik timbulan sampah di bantaran sungai di wilayah Malang, dengan 70% di antaranya berupa plastik.

“Setiap pagi dan sore, banyak warga yang membuang sampah langsung ke sungai, seperti di daerah Muharto dan Gadang. Sampah ini terakumulasi di Bendungan Sengguruh dan menjadi sumber kontaminasi mikroplastik,” jelasnya.

Sebagai solusi, ECOTON mendorong pemerintah membuat Perda pembatasan plastik sekali pakai sebelum adanya baku mutu mikroplastik nasional. Saat ini, Indonesia masih tertinggal dibanding negara lain seperti Korea Selatan dan negara-negara Eropa yang mulai mengatur batas aman mikroplastik.

“Kami mengusulkan larangan penggunaan kantong kresek, styrofoam, dan sedotan sekali pakai, serta mendorong penggunaan alternatif seperti wadah guna ulang dan tumbler,” ujar Alaika.

Hari ini, ECOTON dijadwalkan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang untuk membahas naskah akademik Perda pembatasan plastik sekali pakai. Proses penyusunan melibatkan akademisi dari Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Malang, ITN, UIN Malang, dan komunitas lingkungan.

“Targetnya, perda ini selesai tahun ini, tepatnya bulan Agustus. Ini akan menjadi perda inisiatif DPRD, bukan perwali,” pungkasnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com