Wali Kota Malang Resmi Larang Sound Horeg dan Tarian Tak Senonoh

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat seusai Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat seusai Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Malang (blok-a.com / Yogga Ardiawan)

Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara tegas melarang penggunaan sound horeg atau perangkat suara berkekuatan besar dalam pelaksanaan festival budaya dan karnaval. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

“Saya juga ingatkan, jangan sampai pelaksanaan (karnaval) ini mengganggu ketertiban masyarakat,” kata Wahyu.

Selain itu, Wahyu Wahyu juga mengimbau agar karnaval tidak diisi dengan penampilan yang tidak pantas, baik dari segi busana maupun tarian.

“Termasuk juga joget jogetnya dan pakaiannya tidak senonoh, itu juga tidak boleh,” tambahnya.

Menurutnya, karnaval budaya seharusnya menjadi ajang pelestarian seni dan tradisi, bukan diwarnai dengan elemen-elemen yang justru merusak esensi kegiatan.

“Kami beritahu larangan larangannya dan mereka kami persilahkan melaksanakan, dan ini kan salah satu pentas budaya dan tradisi kesenian tradisional. dan tetap diingatkan jangan sampai mengganggu masyarakat,” terangnya.

Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan imbauan serta melakukan sosialisasi kepada penyelenggara karnaval terkait larangan penggunaan sound horeg. Namun, untuk penguatan kebijakan melalui surat edaran (SE), pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah provinsi.

“Tentunya kami ikuti karena MUI ini kan suratnya di provinsi, kita lihat nantinya seperti apa dan itu kami jadikan dasar,” tuturnya.

Wahyu menegaskan imbauan ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun beberapa waktu lalu.

Seperti yang diketahui, terjadi insiden ricuh saat gelaran karnaval. Ricuh tersebut setelah sejumlah warga menegur peserta karnaval karena suara sound system yang dinilai terlalu keras dan mengganggu. Keributan pun tak terhindarkan. Video kericuhan ini beredar di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari netizen.

Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah mengeluarkan imbauan terkait pelarangan sound horeg di wilayah Malang Kota. Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tak lagi ditoleransi di Kota Malang.

Ia menyebut dampak dari sound horeg ini sangat mengganggu ketertiban masyarakat. “Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas dan bisa membahayakan kesehatan,” tegas Wiwin, Kamis (17/7/2025) lalu. (yog/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com