Kota Malang, blok-a.com – Proses eksekusi terhadap dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Kota Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono. Hingga kini belum dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang. Padahal, amar putusan pengadilan telah menyatakan bahwa dua sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Permasalahan ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Galuh dan Ngatemoen pada 25 Mei 2023. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg dan telah dimenangkan di seluruh tingkat persidangan hingga kasasi Mahkamah Agung.
Kuasa hukum para penggugat, Suliono SH, M.Kn, menyampaikan bahwa permohonan eksekusi sudah diajukan kepada PN Malang, termasuk aanmaning (teguran resmi) yang dilakukan pada 22 Mei 2025. Namun, hingga kini pihak tergugat, yakni Bank Jatim, belum menyerahkan SHM secara sukarela.
“Kami sudah melakukan permohonan eksekusi terhadap dua aset klien kami. Aanmaning telah dilakukan 22 Mei lalu, tetapi sampai sekarang Bank Jatim belum menyerahkan aset secara sukarela,” ujar Suliono.
Suliono juga menyebut bahwa permohonan eksekusi telah diajukan dua kali, yakni pada 2 Juni dan 23 Juli 2025. Namun menurutnya, belum ada tanggapan secara resmi dari pihak pengadilan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Alasan dari pihak pengadilan katanya masih mau menindaklanjuti ke Bank Jatim untuk memastikan bahwa aset tersebut benar-benar ada di sana. Padahal, Bank Jatim sendiri dalam semua tingkat persidangan telah mengakui bahwa aset itu ada di mereka,” tegasnya.
Senada, kuasa hukum lainnya, Farhan Faelani SH, menambahkan bahwa putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap sejak 14 hari setelah 19 November 2025. Menurutnya, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bank Jatim tidak dapat menunda proses eksekusi.
“Dasar hukumnya jelas, Pasal 66 Undang-Undang tentang Mahkamah Agung menyatakan bahwa PK tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tidak ada alasan lagi bagi pengadilan untuk menunda pelaksanaan putusan ini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti alasan Bank Jatim dalam mengajukan PK yang menurutnya hanya berlandaskan pada dugaan kekhilafan hakim. Namun Farhan meyakini bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung telah tepat dan tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
“Mahkamah Agung dalam putusan kasasi sudah menyatakan tidak ada kekeliruan. Maka kami berharap agar hakim agung yang memeriksa PK tetap konsisten dalam memutus perkara ini,” katanya.
Apabila tidak ada tindak lanjut dari PN Malang, pihaknya membuka kemungkinan akan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
“Kami sudah tembuskan surat permohonan tindak lanjut kedua ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Jika masih belum ada respons, kami akan membuat laporan pengaduan. Ketua Pengadilan Negeri harusnya tegas mengeluarkan surat perintah eksekusi,” tutupnya.
Sementara itu, Humas PN Malang Yoedi Anugerah Pratama mengatakan masih ada upaya hukum dari Bank Jatim untuk mengajukan PK. “Nanti prosesnya kan PK, yang akan diperiksa oleh Mahkamah Agung,” ujarnya.
Disinggung terkait dengan PN Malang belum melakukan penetapan eksekusi SHM meskipun putusan sudah inkrah dari hasil putusan kasasi, Yoedi menjelaskan saat ini sudah memasuki proses eksekusi. Namun, proses untuk penetapan eksekusi ini bisa dilaksanakan jika tidak ada upaya hukum lagi.
“Silahkan saja ajukan permohonan eksekusi terhadap putusan yang sudah ada. Nanti akan di telaah dan dipanggil (aanmaning) oleh KPN,” jelasnya. (yog)








