Turun Berantas Jukir Liar, Eri Cahyadi Targetkan Surabaya Bebas Parkir Liar 2025

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern (foto: surabaya.go.id)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir (jukir) liar di toko modern (foto: surabaya.go.id)

Blok-a.com – Praktik juru parkir (jukir) liar yang meresahkan warga Surabaya akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban jukir liar di kawasan toko modern Jalan Dr. Ir. H. Soekarno pada Selasa, 3 Juni 2025.

Operasi yang didampingi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) ini menargetkan dua lokasi yang diduga melanggar aturan pengelolaan parkir. Aksi tegas ini merupakan wujud komitmen Pemkot Surabaya dalam menciptakan kota yang tertib dan bebas dari pungutan liar (pungli).

“Sudah jelas tertulis bebas parkir, tapi masih ada jukirnya meskipun dia sudah menuliskan bebas parkir,” ujar Eri Cahyadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Wali Kota Surabaya turun langsung memimpin operasi penertiban juru parkir liar di toko modern kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Selasa (3/6).

Dua Skema Pembayaran Pajak Parkir

Eri Cahyadi menjelaskan dua mekanisme pembayaran pajak parkir yang berlaku di Surabaya. Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak di awal berdasarkan estimasi jumlah kendaraan. Misalnya, jika diperkirakan ada 10 mobil per hari, maka pajak dihitung dari jumlah tersebut untuk sebulan penuh. Jika menggunakan skema ini, pemilik usaha wajib mencantumkan tulisan “bebas parkir” di area usahanya.

“Jika sudah ada tulisan ‘bebas parkir’ seharusnya tidak ada jukir di sana. Namun, jika jumlah parkir kendaraan melebihi estimasi awal maka pemilik usaha wajib membayar 10 persen dari kelebihan tersebut,” jelasnya.

Skema kedua adalah kerja sama antara pengelola parkir dan pemilik usaha, di mana besaran pajak ditentukan berdasarkan jumlah kendaraan riil yang parkir setiap bulannya. “Yang kedua ini lebih jujur. Pemilik usaha bekerja sama dengan pengelola parkir. Sehingga dari jumlah parkir tiap bulan, oh ternyata mobilnya 5 ya dia membayarnya 10 persen dari jumlah 5 mobil tadi,” terang Eri Cahyadi.

Dengan sistem kedua ini, pemilik usaha tidak perlu memasang tulisan “bebas parkir” karena pembayaran dilakukan secara aktual dan dikelola oleh operator parkir resmi.

Inovasi Sistem Tap untuk Transparansi

Pemkot Surabaya saat ini akan berfokus pada penggunaan sistem tap untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan menggunakan sistem tap, potensi selisih perhitungan pajak dapat diminimalisir. Data transaksi parkir akan tercatat secara pasti, sehingga pengusaha membayar pajak sesuai dengan jumlah kendaraan yang terparkir.

Sistem ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir sambil memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat.

Ultimatum untuk Tempat Usaha

Eri Cahyadi menegaskan bahwa seluruh tempat usaha di Surabaya wajib bebas dari juru parkir liar dan tidak boleh melakukan pungutan parkir. Ia memberikan ultimatum kepada pemilik toko modern yang masih membiarkan jukir liar beroperasi di area mereka.

Dalam operasinya, Eri Cahyadi menemukan fakta yang membuatnya geram. “Ada jukir bukan KTP Surabaya, kan ngerusak Surabaya ini. Kita menata Surabaya, orang Surabaya membangun Surabaya, yang jukir liar ini bukan warga Surabaya. Wah susah ini,” ungkapnya ketika menemukan jukir liar yang bukan warga Surabaya.

Target Surabaya Bebas Parkir Liar 2025

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi menargetkan tidak ada parkir liar di tahun 2025. Eri Cahyadi memberikan target kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Tundjung Iswandaru untuk membersihkan parkir liar di tahun 2025.

Target ambisius ini didorong oleh banyaknya laporan masyarakat tentang praktik parkir liar yang meresahkan. Selain mengganggu kenyamanan warga, praktik ini juga merusak citra Surabaya yang sedang giat ditata menjadi kota yang lebih tertib dan ramah pengunjung.

Warga Diajak Berpartisipasi Aktif

Eri Cahyadi mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak diam saja menghadapi praktik pungli. Warga Surabaya bisa melaporkan jukir liar lewat nomor 112 dan mendapat respons cepat dari Pemkot.

“Warga harus aktif melapor jika masih menemukan jukir liar. Kita tidak bisa bekerja sendiri, butuh partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Surabaya yang bebas dari pungli,” tegasnya.

Sebelum Surabaya, penertiban juru parkir liar hingga aksi premanisme juga sudah ikut digalakkan di Medan, menunjukkan bahwa masalah ini tidak hanya terjadi di Surabaya namun menjadi perhatian nasional.

Langkah tegas yang dilakukan Eri Cahyadi ini menunjukkan komitmen serius Pemkot Surabaya dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pungutan liar yang merugikan warga. Melalui kerjasama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Surabaya benar-benar bisa bersih dari praktik jukir liar dan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia. (mg2/gni)

Penulis: Siti Cholifah (mahasiswi magang STIMATA)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com