Blok-a.com – Empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran serius dalam kegiatan pertambangan mereka.
Temuan ini muncul usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025.
Pengawasan ini dilakukan terhadap empat perusahaan tambang, diantaranya PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Seluruh perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun hanya PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dari hasil pengawasan, ditemukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tata kelola wilayah. Salah satu perusahaan bahkan telah dihentikan aktivitasnya di lapangan, sementara perusahaan lain masih dalam proses evaluasi oleh pihak berwenang.
Berikut deretan pelanggaran masing-masing perusahaan menurut KLH/BPLH:
1. PT Gag Nikel (GN)
PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, dengan luas sekitar 6.030 hektare. Pulau ini termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Meski sudah memiliki PPKH, kegiatan tambang PT GN tetap dinilai bermasalah. Saat ini, KLH sedang mengevaluasi kembali izin lingkungannya. Jika terbukti menyalahi aturan, izin tersebut bisa dicabut.
2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
PT KSM terbukti membuka tambang di luar area izin yang telah disetujui, seluas sekitar 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas ini menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti sedimentasi di pesisir pantai.
Pemerintah akan memberikan sanksi administratif dan mewajibkan perusahaan untuk memulihkan lingkungan. Selain itu, perusahaan ini juga dapat dikenai gugatan perdata.
3. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
PT ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, melakukan penambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem pengelolaan lingkungan dan tanpa pengolahan limbah.
Karena pelanggaran ini, pemerintah telah menghentikan aktivitas tambangnya dengan memasang plang peringatan di lokasi. Saat ini, izin lingkungan PT ASP sedang dalam proses evaluasi.
4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
PT MRP diketahui melakukan eksplorasi tambang di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH. Karena itu, seluruh aktivitas perusahaan ini sudah dihentikan. Namun, KLH tidak menyebut luasan aktivitas pertambangan yang dilakukan PT MRP. (hen)








