Blok-a.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur sejumlah pengeluaran pemerintah, termasuk biaya makan menteri saat rapat dan perjalanan dinas Menteri Prabowo. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan yang akan berlaku mulai tahun 2026 mendatang ini sudah menuai kontroversi di masyarakat. Pasalnya, besaran anggaran dinas menteri yang ditetapkan dinilai kurang mencerminkan semangat efisiensi.
Hal itu, salah satunya disampaikan oleh Manajer Riset Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Badiul Hadi. Ia secara spesifik mengkritisi besaran nilai anggaran rapat pejabat yang terlalu tinggi. Terutama jika dibandingkan dengan standar biaya hidup masyarakat umum. Menurutnya, kenaikan standar biaya tersebut juga membuka celah pemborosan.
“Karena akan dengan mudah dijadikan justifikasi pengeluaran tanpa dikaitkan dengan capaian kerja yang jelas. Dalam konteks belanja birokrasi, biaya makan rapat semestinya tidak didorong menjadi stimulus konsumsi, melainkan difokuskan pada fungsi pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (4/6/2025), dilansir dari Tirto.
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai anggaran operasional menteri dalam Kabinet Merah Putih, berikut ulasan lengkapnya.
Anggaran Rapat Menteri Prabowo
Menteri dan pejabat setingkat eselon I berhak mendapatkan anggaran konsumsi rapat sebesar Rp 171 ribu per orang. Untuk setiap pertemuan luring yang berlangsung minimal dua jam. Alokasi ini terbagi menjadi dua komponen, yakni makanan berat maksimal Rp 118 ribu per orang dan kudapan ringan maksimal Rp 53 ribu per orang setiap rapat.
PMK yang ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan disahkan pada 20 Mei 2025 ini berlaku mulai tahun anggaran 2026. Aturan serupa juga diberlakukan untuk pejabat eselon I seperti direktur jenderal dan deputi di kementerian atau lembaga.
Sementara itu, pegawai di bawah eselon I mendapat perlakuan berbeda berdasarkan lokasi tugas. Di DKI Jakarta, anggaran konsumsi rapat ditetapkan Rp 77 ribu per orang (Rp 53 ribu makanan berat dan Rp 24 ribu kudapan). Provinsi Papua Pegunungan memiliki alokasi tertinggi dengan total Rp 135 ribu, terdiri dari Rp 93 ribu makanan berat dan Rp 42 ribu kudapan). Sedangkan Kalimantan Tengah memiliki alokasi terendah sebesar Rp 58 ribu (Rp 42 ribu makanan berat dan Rp 16 ribu kudapan).
Anggaran Perjalanan Dinas Menteri
Terkait biaya penginapan perjalanan dinas bagi para menteri, wakil menteri, dan aparatur sipil negara di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, nilai maksimalnya sebesar Rp 9,3 juta per malam.
Komponen uang harian perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per orang per hari. PNS di Papua mendapat uang harian tertinggi Rp 580 ribu, sementara Jakarta Rp 530 ribu per hari. Khusus pejabat negara dan wakil menteri, tersedia tambahan uang representasi Rp 250 ribu per hari.
Untuk perjalanan luar negeri, uang harian mencapai Rp 5,63 juta hingga Rp 12,87 juta per orang per hari. Anggaran tiket pesawat domestik ditetapkan Rp 9,8 juta (ekonomi) dan Rp 18,6 juta (bisnis) untuk perjalanan pulang-pergi. Sementara tiket luar negeri mencapai Rp 197 juta (ekonomi), Rp 264,3 juta (bisnis), hingga Rp 375,8 juta (eksekutif) untuk sekali perjalanan pulang-pergi.
Transportasi lokal dari dan menuju terminal, stasiun, bandara, atau pelabuhan dialokasikan Rp 94 ribu hingga Rp 462 ribu per orang untuk satu kali perjalanan.
Standar Biaya Masukan 2026 merupakan pedoman berupa harga satuan, tarif, dan indeks biaya. Digunakan untuk menghitung komponen keluaran dalam penyusunan anggaran. Meskipun aturan ini bertujuan mengefisienkan pengelolaan keuangan negara. Besaran anggaran yang ditetapkan menimbulkan perdebatan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tantangan. (mg1/gni)









