Blok-a.com – Menjelang Idul Adha, tidak sedikit umat Muslim yang berpikir untuk menghemat dengan menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan. Namun, apakah praktik ini diperbolehkan dalam Islam?
Meskipun sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, kurban dan aqiqah memiliki perbedaan fundamental yang perlu dipahami umat Muslim. Perbedaan-perbedaan ini menjadi dasar mengapa mayoritas ulama tidak memperbolehkan penggabungan keduanya.
Dari segi waktu pelaksanaan, kurban dilaksanakan pada 10-13 Dzulhijjah yang dikenal sebagai hari tasyrik. Waktu ini sangat terbatas dan tidak dapat diundur. Sementara aqiqah memiliki fleksibilitas waktu yang jauh lebih luas. Berdasarkan hadits dari Samurah, Rasulullah bersabda bahwa aqiqah disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran, namun jika terlewat, masih dapat dilakukan hingga anak mencapai usia baligh.
Para ulama menyebutkan bahwa aqiqah dapat dilakukan sebelum lewat masa nifas ibunya, sebelum melewati masa penyusuan, sebelum anak mencapai usia 7 tahun, atau sampai sebelum anak aqil baligh. Bahkan jika sampai dewasa belum dilakukan, si anak dapat mengaqiqahkan dirinya sendiri.
Dari segi tujuan ibadah, keduanya memiliki maksud yang berbeda. Kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah sekaligus mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS. Tujuan kurban adalah memberikan jamuan yang bersifat umum, sedangkan tujuan aqiqah adalah memberikan jamuan khusus sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
Dari segi hukum pelaksanaan, keduanya memiliki status yang sama, yaitu sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Namun, masing-masing memiliki aturan, niat, dan syarat yang berbeda.
Pandangan Ulama tentang Penggabungan Niat
Dalam masalah ini, para ulama terbagi menjadi dua pendapat utama:
Pendapat Mayoritas: Tidak Diperbolehkan
Mayoritas ulama, termasuk Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa tidak satupun dari keduanya yang sah jika digabungkan. Hal ini karena masing-masing kurban dan aqiqah merupakan kesunatan mandiri dan mempunyai tujuan berbeda.
Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, jika ada orang yang berniat melakukan aqiqah dan kurban secara bersamaan, tidak akan berbuah pahala kecuali salah satunya saja. Pendapat ini didasari pemahaman bahwa setiap ibadah memiliki karakteristik dan tujuan yang khas, sehingga tidak dapat dicampuradukkan.
Pendapat Minoritas: Diperbolehkan dengan Syarat
Di sisi lain, ada sebagian ulama yang memperbolehkan penggabungan niat dalam kondisi tertentu. Pendapat yang memperbolehkan menggabungkan niat kurban dan aqiqah berasal dari ulama mazhab Hanafi. Salah satunya dari Imam Ahmad dan beberapa pendapat dari tabi’in, seperti Hasan Al-Bashri.
Imam Romli berpendapat bahwa penggabungan niat kurban dan aqiqah dapat berbuah pahala keduanya. Namun, pendapat ini mensyaratkan bahwa orang tersebut benar-benar tidak mampu membeli dua hewan, dengan niat utama yang lebih condong ke salah satunya.
Penting untuk dicatat bahwa jika seseorang sebenarnya mampu membeli dua hewan namun sengaja menyatukan niat untuk berhemat, maka pendapat mayoritas tetap lebih dominan, yaitu keduanya tidak akan sah.
Rekomendasi Praktis untuk Umat Muslim
Mengingat adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, ada beberapa rekomendasi praktis yang dapat diikuti:
- Jika mampu secara finansial, sebaiknya pisahkan niat kurban dan aqiqah dengan menggunakan dua hewan yang berbeda. Satu kambing untuk kurban, dan satu lagi untuk aqiqah. Cara ini memastikan kesempurnaan ibadah dan menghindari keraguan tentang keabsahan keduanya.
- Jika terpaksa hanya mampu membeli satu hewan, prioritaskan niat untuk berkurban karena waktunya sangat terbatas dan hanya berlaku pada hari-hari tasyrik. Aqiqah dapat ditunda ke waktu lain karena waktunya lebih fleksibel. Aqiqah biasanya dapat dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran, bahkan hingga anak mencapai usia baligh.
- Untuk perhitungan hari ketujuh aqiqah, menurut Imam Nawawi, pendapat yang paling shahih adalah hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan aqiqah dilakukan enam hari setelah kelahiran. Jika bayi lahir siang hari, maka sudah termasuk hari pertama dari tujuh hari. Sedangkan jika bayi dilahirkan pada waktu malam, tidak termasuk dalam hitungan.
Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas sepakat bahwa menggabungkan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan tidak diperbolehkan karena keduanya memiliki tujuan ibadah yang berbeda. Untuk menjaga kesempurnaan ibadah dan menghindari keraguan, sebaiknya pisahkan keduanya jika mampu secara finansial.
Bagi yang terpaksa karena keterbatasan ekonomi, prioritaskan kurban terlebih dahulu mengingat waktunya yang terbatas. Sedangkan aqiqah dapat ditunda ke waktu yang lebih memungkinkan. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan usaha maksimal dalam menjalankan kedua ibadah sunnah muakkadah ini sesuai dengan kemampuan masing-masing.









