Fakta-Fakta Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar

Ilustrasi siswa SMP (foto: Antara)
Ilustrasi siswa SMP (foto: Antara)

Blok-a.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi seluruh pelajar mulai 1 Juni 2025. Gubernur Dedi Mulyadi menetapkan aturan ini melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/DISDIK. Aturan tersebut melarang pelajar berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kebijakan kontroversial ini merupakan bagian dari program “Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa” yang bertujuan membentuk karakter pelajar yang sehat jasmani dan rohani (Cageur), berakhlak mulia (Bageur), jujur (Bener), cerdas (Pinter), serta terampil dan peduli lingkungan (Singer).

Kebijakan jam malam melarang pelajar beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun dengan memberikan pengecualian untuk beberapa kondisi khusus. Pelajar masih diperbolehkan keluar rumah dalam keadaan darurat, seperti bencana, kegiatan resmi sekolah atau pendidikan, aktivitas keagamaan atau sosial dengan izin orang tua, serta saat didampingi orang tua atau wali.

“Jam 9 anak sekolah harus kembali di rumahnya kecuali lagi sama orang tuanya, ada yang sakit, dia lagi bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan sejenisnya,” tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam pidatonya yang disiarkan melalui YouTube Lembur Pakuan Channel.

Aturan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Jawa Barat, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga pendidikan khusus. Para pelajar dilarang berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.

Latar Belakang Kebijakan

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan pelajar dengan memastikan mereka tidur sesuai jam biologis. Menurutnya, banyak pelajar yang masih aktif hingga larut malam. Bahkan sampai pukul 04.00 WIB, sehingga pembatasan diperlukan untuk kesehatan dan prestasi akademik mereka.

Data menunjukkan urgensi kebijakan ini. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah desa/kelurahan di Tanah Air yang penduduknya melakukan perkelahian pelajar mencapai 188 desa/kelurahan. Dengan Jawa Barat menjadi wilayah dengan kasus tawuran pelajar tertinggi. Selain itu, pada tahun 2020, BNN melaporkan bahwa sekitar 2,29 juta remaja Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dengan tren yang terus meningkat hingga 2022.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (foto: Antara)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (foto: Antara)

Pengawasan kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Satpol PP, serta masyarakat hingga tingkat RT/RW. TNI dan Polri juga turut mendampingi sekolah, khususnya untuk jenjang SMA/SMK.

Pemerintah menekankan pendekatan edukatif dalam penerapan sanksi. Pelajar yang melanggar akan dibina oleh guru bimbingan konseling (BK). Sementara sekolah diminta mengedukasi orang tua agar anak tidur lebih awal. Di beberapa daerah seperti Cianjur, razia telah dilakukan dengan pembinaan di barak militer sebagai salah satu bentuk sanksi.

Selain jam malam, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kebijakan pendukung lainnya. Melalui Surat Edaran Nomor 51/PA.03/Disdik, ia menetapkan kegiatan belajar-mengajar akan berlangsung hanya sejak Senin hingga Jumat. Itu berlaku di seluruh sekolah di Jawa Barat, mulai dari jenjang SD hingga SMA/sederajat, .

Kebijakan lain yang diusulkan adalah penyeragaman jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk semua jenjang melalui Surat Edaran Nomor 58/PK.03/Disdik, memberikan libur akhir pekan untuk keseimbangan hidup pelajar.

Tanggapan Pro dan Kontra

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Anggota DPRD Jawa Barat Zaini Shofari dan beberapa orang tua mendukung kebijakan ini sebagai langkah pencegahan kenakalan remaja. Mereka melihat data BPS Jawa Barat 2022 yang mencatat 10.890 kasus kenakalan anak, dengan tawuran (35%), kenakalan seksual (20%), dan narkoba (25%) sebagai masalah utama.

Namun, Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Jawa Barat menilai kebijakan ini membatasi kreativitas pelajar, seperti kegiatan diskusi atau kerja kelompok malam hari. Mereka juga menyoroti minimnya fasilitas pendukung seperti ruang olahraga dan kesenian.

Seorang pelajar dari Bandung, Sagrath, menilai kebijakan ini kurang efektif karena kenakalan juga dilakukan oleh non-pelajar. Dia menyarankan penguatan sistem keamanan sebagai alternatif.

Beberapa pihak mengkritik kurangnya petunjuk teknis dan kajian filosofis pendidikan dalam kebijakan ini. Namun, Pemerintah Jawa Barat berkomitmen menjalankan kebijakan dengan pendekatan edukatif dan kolaborasi bersama sekolah, orang tua, dan masyarakat. Penyediaan fasilitas seperti ruang kreativitas, olahraga, dan kegiatan nonformal di tingkat lokal menjadi prioritas untuk mengarahkan pelajar pada aktivitas positif.

Sementara itu, kebijakan serupa juga diterapkan di wilayah lain di Indonesia. Di Pati, Jawa Tengah, pelajar diimbau belajar dari pukul 19.00 hingga 21.00 WIB dan tidak keluar rumah setelahnya tanpa keperluan mendesak. Sementara di Aceh, pelajar dilarang berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, kecuali dalam keadaan mendesak dengan pendampingan. (mg3/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com