Banyuwangi, blok-a.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banyuwangi Komisariat Abdurrahman Wahid Universitas Islam Ibrahimy (UII) Banyuwangi, menggelar seminar narkotika bertajuk “Peran Pemuda Dalam Mengatasi Maraknya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Banyuwangi”, Rabu (28/5/2025).
Seminar yang bertempat di Auditorium KHR. As’ad Syamsul Arifin tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga lewat tengah hari, menghadirkan beberapa narasumber dari berbagai elemen strategis.
Diantaranya adalah Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi, Kanit 1 Ipda Abdul Gofur, yang mewakili Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, serta mantan Ketua IDI Banyuwangi periode 2016-2022 dr. Yos Hermawan. Selain itu, juga hadir Kepala PKM Gambiran, mewakili Dinas Kesehatan Banyuwangi.
Seminar dimoderatori oleh Ketua Yayasan Anti Narkoba Lapor Pulih Sehat Sejahtera (YAN-LPSS) Banyuwangi, Hakim Said.
Kombes Pol Faisol Wahyudi, pada sambutanya membeberkan hasil survei Indeks Kawasan Rawan Narkoba (IKRN) 2024 yang menunjukkan Kabupaten Banyuwangi memiliki 17 desa/kelurahan dalam kategori waspada.
Menurutnya, Desa dan kelurahan yang masuk zona waspada mencakup Telemung dan Pesucen masuk Kecamatan Kalipuro, Gendoh (Sempu), Bimorejo dan Bangsring (Wongsorejo), Mojopanggung dan Jambesari Kecamatan Giri.
“Kemudian, Kebalenan (Banyuwangi Kota), Tamansuruh (Glagah), Tambong (Kabat), Benelan Kidul (Singojuruh), Kalibaru Kulon (Kalibaru), Tampo (Cluring), Kedungringin dan Sumberberas (Muncar), Purwoagung (Tegaldlimo), dan Karetan masuk Kecamatan Purwoharjo,” ungkapnya.
Kombes Pol Faisol menambahkan, BNNK mencatat 178 perkara narkotika ditangani Polresta Banyuwangi sepanjang Januari–Desember 2023, dan 96 perkara pada Januari–Juli 2024. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah hingga akhir tahun. Belum lagi termasuk penangkapan yang dilakukan oleh aparat di luar Polresta.
Dari Lapas Banyuwangi, sambungnya lagi, juga mencatat jumlah narapidana narkotika per Januari 2025 berdasarkan asal kecamatan. Sementara di Banyuwangi Kota sebanyak 89 orang, Muncar (59), Kalipuro (41), Rogojampi (42), Srono (36), Kabat (28), Gambiran (16), Bangorejo (15), lalu dari Genteng (15).
“Selanjutnya yang dari Kecamatan Sempu 13 orang, Singojuruh (12), Pesanggaran (11), Cluring (11), Wongsorejo dan Blimbingsari masing-masing (10), Purwoharjo (9), Kalibaru (8), Glagah (7), Giri dan Siliragung masing-masing (6), Glenmore (6), Tegaldlimo dan Songgon masing-masing 4 orang,” imbuhnya.
Pada acara tersebut, BNNK juga memaparkan program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) yang meliputi pembentukan desa bersinar, penguatan ketahanan keluarga, individu, deteksi dini, serta pelatihan penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Dalam catatan BNNK Banyuwangi, pihak yang aktif sebagai penggiat, aktivis dan relawan anti narkoba di Banyuwangi dari perorangan, Andre Pujianto, Herman Sjahthi dari GMDM, dari YAN-LPSS: Hakim Said, Hermin Dwi Susanti, Rudi Purwantoro, dari GENESA: Tutik Handayani, Tika Meliyati Putri, serta dari KP2M Genteng, Habibi.
Ipda Abdul Gofur, menegaskan, sanksi pidana sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Diantaranya Pasal 111: Pidana 4–12 tahun untuk penanaman narkotika golongan I. Pasal 112: Pidana 4–12 tahun untuk kepemilikan atau penyimpanan narkotika golongan I bukan tanaman.
“Pasal 114: Pidana 5–20 tahun atau seumur hidup untuk pengedaran narkotika golongan I. Pasal 131: Denda hingga Rp50 juta dan pidana 1 tahun bagi yang tidak melaporkan penyalahgunaan narkotika. “Tahun lalu hanya 5 kecamatan rawan, sekarang bertambah menjadi 6 dengan Bangorejo naik status dari zona merah ke zona hitam atau sangat darurat. Langkah tegas harus segera dilakukan,” tegas Abdul Gofur.
Di sisi lain, dr. Yos Hermawan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 643 jenis narkoba baru secara global, dan 53 di antaranya sudah ditemukan di Indonesia. Oleh sebab itu, Ia menekankan pentingnya pemahaman tentang golongan narkotika.
“Golongan I: heroin, kokain, opium, ganja. Golongan II: morfin, pethidin, methadon. Golongan III: kodein, dihidrokodein, etilmorfin, nalbufin. Kodein, yang dulunya jadi obat batuk, kini dilarang karena sifat adiktifnya,” terang dr. Yos.
Sementara itu, Kepala MAN 2 Banyuwangi, Drs. H. Saeroji, yang hadir sebagai audiens kehormatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Banyuwangi yang darurat narkoba.
“Banyuwangi sudah sangat darurat narkoba, bahkan bisa disebut bencana narkoba. Pemerintah harus tegas, termasuk dengan menerapkan tes urine saat PPDB dan mewajibkan surat keterangan bebas narkoba bagi siswa-siswi,” desaknya lantang.
Saeroji hadir bersama 2 guru dari jurusan Bimbingan Konseling (BK) dan 2 guru pembina siswa, menyerukan aksi nyata sebagai bentuk penyelamatan generasi muda.
Moderator Hakim Said, memandu jalannya acara dengan penuh semangat dan interaktif, menyisipkan humor dan menghidupkan suasana diskusi.
“Pemuda adalah benteng terakhir. Kalau mereka tidak peduli, maka narkoba akan terus merusak dari dalam,” tutup Hakim Said.(kur/lio)








