Banyuwangi, blok-a.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AR (33) di wilayah Kecamatan Kalibaru, Sabtu (19/4/2025) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Malangsari, Dusun Krajan, Desa Kalibaru Kulon.
AR diketahui merupakan warga Dusun Terongan, Desa Kebonrejo. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50 gram, satu unit timbangan elektronik, dua unit handphone, serta berbagai perlengkapan pengemasan narkoba.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Banyuwangi.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menekan dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Banyuwangi. Tidak ada lagi toleransi bagi pelaku narkotika, siapa pun mereka,” tegasnya dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Kapolresta juga mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat yang turut membantu aparat dalam mengungkap kasus ini.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi awal yang kami terima dari warga menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan polisi sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” lanjutnya.
Menurut Kombes Pol Rama, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pemasok utama asal Madura.
“Kami tidak akan berhenti di satu tersangka. Tim kami sudah bergerak melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono, menjelaskan bahwa penangkapan AR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di wilayah Kalibaru.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” kata AKP Nanang.
Dari hasil interogasi, AR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AA yang berdomisili di Madura. Narkotika itu rencananya akan diedarkan kembali demi meraup keuntungan.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik tengah mendalami jaringan peredaran yang melibatkan tersangka, serta melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas AKP Nanang Sugiyono.(kur/lio)









