Blok-a.com – Desa Tropodo, Dusun Klagen, Kecamatan Krian, Sidoarjo, menjadi sorotan akibat praktik penggunaan limbah plastik sebagai bahan bakar dalam proses produksi tahu. Sebanyak 43 pabrik tahu di wilayah tersebut diketahui masih membakar sampah plastik, termasuk limbah impor dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis, dan Australia, untuk menekan biaya produksi.
Praktik ini telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut penelitian Ecoton pada 17 Mei 2025, kadar polusi udara PM2.5 di Tropodo mencapai 1.063 µg/m³, jauh melebihi ambang batas nasional sebesar 55 µg/m³ sebagaimana diatur dalam PP 22/2021. Ecoton juga mendeteksi adanya 25 partikel mikroplastik per meter persegi di udara Tropodo, yang dapat memicu penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan kanker.
Selain itu, kadar dioksin dalam telur ayam kampung di desa tersebut mencapai 200 pikogram TEQ per gram lemak. Itu 80 kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan WHO sebesar 2,5 pikogram TEQ per gram lemak.
Direktur Eksekutif Ecoton, Daru Setyorini, menyatakan “Penggunaan sampah plastik ini bukan hanya melanggar regulasi tetapi juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” ucapnya saat ditemui usai unjuk rasa di alun–alun Sidoarjo, (17/5/2025).
Bahkan, menurut Daru, sampah plastik yang dibakar sebagian besar diimpor dari negara-negara maju.
“Plastik yang dibakar sebagian besar berasal dari sampah impor negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Prancis hingga Australia. Negara-negara tersebut mengeksploitasi Indonesia sebagai tempat pembuangan sampah mereka, dengan dalih membantu industri daur ulang,” tambahnya.
Menanggapi situasi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig, mengakui bahwa penggunaan bahan bakar tidak ramah lingkungan tersebut sempat dihentikan pada tahun 2022. Namun, praktik tersebut kembali terjadi.
Sebagai tindak lanjut, DLHK Sidoarjo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/1341/438.5.11/2025 yang melarang penggunaan bahan bakar dari limbah non-organik di industri tahu di desa Tropodo. Selain itu pihaknya juga bekerjasama dengan penegak hukum untuk menindak pemasok bahan bakar yang menimbulkan tidak ramah lingkungan tersebut.
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebut pelanggaran terhadap baku mutu udara ambien dapat dikenai sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (mg1/gni)









