Blok-a.com – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan kemunculan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah” yang memuat berbagai konten tidak pantas. Grup ini menjadi sorotan setelah beberapa unggahannya menyebar luas di media sosial.
Berikut adalah fakta-fakta mengejutkan terkait grup ini:
1. Konten yang Melanggar Norma
Grup ini berisi diskusi, cerita, dan gambar seputar fantasi seksual tidak wajar, termasuk inses (hubungan sedarah) bahkan melibatkan anak di bawah umur. Konten semacam ini jelas melanggar hukum Indonesia, seperti UU ITE, UU Pornografi, dan UU Perlindungan Anak, serta bertentangan dengan nilai moral dan agama.
2. Anggota Grup Mencapai Puluhan Ribu
Yang lebih mengejutkan, grup ini memiliki lebih dari 32.000 anggota, menunjukkan betapa besarnya minat terhadap konten terlarang semacam ini. Hal ini juga memunculkan pertanyaan tentang pengawasan konten di platform media sosial.
3. Viral di Twitter dan Instagram
Grup ini menjadi sorotan setelah tangkapan layar percakapan dan unggahan anggotanya tersebar di Twitter (X) dan Instagram. Salah satu yang paling viral adalah unggahan dari akun Rieke Jr. yang secara terbuka mengaku memiliki fantasi seksual terhadap anak kandungnya yang masih balita. Unggahan ini langsung memicu kemarahan warganet.
4. Grup Berganti Nama dan Akhirnya Dihapus
Merespon kecaman publik, admin grup mengubah nama grup menjadi “Suka Duka”. Namun, grup tersebut kemudian menghilang dari Facebook, kemungkinan dihapus oleh Meta (pemilik Facebook) atau diprivasi oleh admin.
5. Respon dari Meta (Perusahaan induk Facebook)
Meta, perusahaan induk Facebook, mengklaim telah memblokir grup Fantasi Sedarah dan terus mengembangkan teknologi untuk mendeteksi dan memblokir akun serupa. Mereka juga menyatakan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelaku.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga telah memblokir enam grup sejenis karena dinilai melanggar hukum dan norma sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten berbahaya.
6. Polisi Turun Tangan
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya tengah melakukan penyelidikan intensif terhadap grup Facebook Fantasi Sedarah. Polisi menemukan unggahan bermuatan pornografi anak dan perempuan. Pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah orang yang terlibat kasus itu.
7. Kemenkominfo Blokir Grup Serupa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir enam grup sejenis, termasuk “Fantasi Sedarah”, karena dinilai melanggar hukum dan norma sosial. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten berbahaya.
8. Respon negatif dari berbagai institusi
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan kecaman keras dan meminta penegak hukum untuk bertindak tegas. Demikian pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang menegaskan bahwa konten yang disebarkan melanggar hukum dan berbahaya bagi anak-anak. Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa fantasi inses diharamkan dalam Islam dan berpotensi menimbulkan dampak buruk secara sosial serta genetik.
9. Dampak Sosial yang Mengkhawatirkan
Holy Ichda Wahyuni, pakar anak dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, menyatakan bahwa fenomena ini menunjukkan ruang aman anak semakin terancam, bahkan di lingkungan keluarga sendiri. Ia menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini untuk mencegah eksploitasi.
10. Grup Ini Sudah Ada Sejak 15 Tahun Lalu
Yang lebih mengejutkan, grup ini ternyata telah aktif selama lebih dari 15 tahun, menunjukkan bahwa pengawasan konten di media sosial selama ini masih lemah. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









