Kota Malang, blok-a.com – Rencana pembangunan apartemen dan hotel oleh Tanrise Property Indonesia di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, sempat menuai penolakan dari sejumlah warga.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menegaskan bahwa pembangunan gedung tinggi di Kota Malang harus mematuhi aturan batas ketinggian yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, bangunan di kawasan Kecamatan Blimbing hanya diizinkan memiliki ketinggian maksimal 120 meter.
“Kalau ketinggian wilayah sekitar situ (Kecamatan Blimbing) bisa sampai 120 meter,” jelas Dandung.
Ia juga menambahkan bahwa aturan ketinggian bangunan berbeda-beda di setiap kawasan di Kota Malang. Perbedaan ini disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing wilayah.
“Setiap kawasan berbeda, ada yang sama. Tapi intinya tidak sama semua. Itu berdasarkan RTRW dan RDTR,” ujarnya.
Terkait dengan kebutuhan air untuk operasional apartemen, Dandung mengatakan bahwa kemungkinan besar bangunan akan menggunakan air tanah. Namun, ia menegaskan bahwa pengambilan air tanah oleh perusahaan harus melalui perizinan khusus.
“Untuk air bawah tanah, perizinannya bukan di Pemkot Malang, tapi ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hanya saja, pajaknya masuk ke kabupaten/kota,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Tanrise Property berkomitmen untuk memenuhi aturan yang berlaku untuk pembangunan kawasan dan hotel bintang lima di Kota Malang ini. Pihak manajemen juga terbuka untuk berkomunikasi dengan warga dan juga pihak-pihak terkait. (yog)









