Malang, Blok-a.com – Memasuki tahun ajaran 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Peraturan ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar dan menengah berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel. Sebagai pengganti sistem PPDB sebelumnya, SPMB untuk jenjang SMP tahun 2025 menawarkan beberapa jalur pendaftaran dengan persyaratan yang perlu dipahami. Berikut penjabarannya:
Jalur Pendaftaran SPMB jenjang SMP
- Jalur Domisili: Calon siswa dengan jarak rumah yang dekat dengan sekolah akan mendapatkan prioritas.
- Jalur Afirmasi: Jalur ini khusus diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta siswa penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi: Siswa yang berpindah tempat tinggal karena tugas orang tua/wali atau anak guru yang bersekolah di tempat orang tuanya mengajar dapat mendaftar melalui jalur ini.
- Jalur Prestasi: Jalur ini akan mempertimbangkan prestasi akademik maupun non-akademik siswa sebagai salah satu cara atau jalur untuk mendaftar SMP. Informasi lebih lanjut mengenai detail dan persyaratan jalur ini akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB SMP Tahun 2025
Setiap jalur pendaftaran SPMB SMP memiliki persyaratan khusus yang berbeda, berikut adalah beberapa dokumen umum yang wajib disiapkan oleh calon siswa, antara lain:
- Bukti Kelahiran: Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir asli yang diterbitkan oleh instansi berwenang dan sudah dilegalisasi.
- Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga yang mencantumkan data calon siswa.
- Bukti Tamat SD/MI: Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah sebelumnya.
- Laporan Belajar SD/MI: Rapor dari kelas IV, V, dan VI SD/MI (akan menjadi pertimbangan utama, terutama untuk jalur domisili atau prestasi).
- Foto Diri: Pas Foto calon siswa dengan ukuran 3×4.
- Dokumen Tambahan: Dokumen lain yang mungkin diperlukan, tergantung pada jalur pendaftaran yang dipilih (detailnya dapat dilihat pada bagian persyaratan khusus).
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Pendaftaran SPMB SMP
Berikut adalah dokumen khusus yang dibutuhkan untuk setiap jalur pendaftaran SPMB SMP:
- Jalur Domisili:
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali calon siswa pada KK harus sesuai dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jalur Afirmasi:
- Bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu:
- Wajib memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah (berdasarkan data terpadu).
- Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan/atau surat keterangan tidak mampu.
- Bagi calon siswa penyandang disabilitas:
- Wajib memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian bidang sosial.
- Melampirkan surat keterangan dokter umum atau dokter spesialis.
- Jalur Mutasi:
- Bagi anak dari orang tua/wali yang pindah tempat kerja:
- Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja (paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran).
- Melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Bagi anak guru:
- Menyertakan surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga.
- Jalur Prestasi :
- Bukti prestasi akademik: Salinan rapor dengan nilai tertentu, sertifikat atau piagam penghargaan kompetisi akademik (misalnya olimpiade sains, matematika, dll.).
- Bukti prestasi non-akademik: Sertifikat atau piagam penghargaan di bidang olahraga, seni, atau bidang lainnya pada tingkat tertentu (kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional).
Cara Mendaftar SPMB SMP Tahun 2025
Proses pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk SMP tahun ajaran 2025 yang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh pemerintah kabupaten/kota atau provinsi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:
- Kunjungi Portal SPMB: Akses situs resmi SPMB tingkat kabupaten/kota atau provinsi tempat SMP yang kamu tuju berada. Informasi mengenai alamat situs ini akan diumumkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
- Daftar Akun: Calon pendaftar wajib membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi data diri dan informasi kontak yang diperlukan.
- Pilih Jalur Pendaftaran: Tentukan jalur pendaftaran yang sesuai dengan kondisi calon siswa dan lengkapi semua informasi yang diminta untuk jalur tersebut.
- Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran secara online dengan data diri calon siswa, informasi orang tua/wali, riwayat pendidikan sebelumnya, dan pilihan sekolah yang diminati.
- Unggah Dokumen: Unggah salinan digital (hasil scan atau foto) dari semua dokumen persyaratan yang sesuai dengan jalur pendaftaran yang kamu pilih. Pastikan kualitas dokumen jelas dan mudah dibaca.
- Periksa Data: Teliti kembali seluruh data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah sebelum mengirimkan pendaftaran untuk menghindari kesalahan.
- Simpan Bukti Pendaftaran: Setelah berhasil mendaftar, cetak atau simpan bukti pendaftaran sebagai tanda bahwa kamu telah mengikuti proses SPMB.
- Ikuti Pengumuman: Pantau terus informasi selanjutnya mengenai jadwal verifikasi berkas dan pengumuman hasil seleksi melalui portal SPMB.
Dengan mempersiapkan dokumen sesuai persyaratan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan cermat, diharapkan calon siswa dapat mengikuti SPMB SMP 2025 dengan lancar. Pastikan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Dinas Pendidikan setempat atau portal resmi SPMB agar tidak ketinggalan pengumuman penting. (mg3/gni)
Penulis: Kun Lang Ragil (mahasiswa magang STIMATA)









