Jombang, blok-a.com – Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermodus rekrutmen pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra menyampaikan bahwa pelaku berinisial DFR (29), warga Surabaya, telah menipu dua korban di Kabupaten Jombang.
DFR, yang merupakan residivis kasus serupa telah menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pasuruan. Ia menjanjikan kepada korban bisa membantu mereka menjadi pegawai negeri sipil di Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp50 juta.
“Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jombang dan berhasil mengungkap dua laporan polisi dari korban yang percaya dijanjikan jadi PNS melalui jalur khusus. Modus ini digunakan pelaku untuk menutupi utangnya,” ujar AKP Margono dalam rilis yang digelar Senin (5/5/2025).
Dalam kasus ini, dua korban berinisial AF dan MFH mengalami kerugian setelah masing-masing membayar uang muka (DP) secara bertahap kepada pelaku. DP awal diminta sebesar Rp15 juta, yang bisa dicicil.
“Korban pertama menyerahkan uang secara bertahap, dimulai dari Rp5 juta, lalu Rp10 juta. Begitu juga korban kedua, yang memberikan DP dalam empat kali pertemuan,” terang Margono.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membuat dan memberikan surat keputusan palsu dari Kejaksaan. Surat tersebut ternyata hasil unduhan dari situs resmi yang kemudian diedit oleh pelaku menggunakan data para korban, lalu dikirimkan untuk dicetak seolah-olah asli.
Namun, kecurigaan korban muncul saat mereka mencoba mengonfirmasi langsung ke Kejaksaan, yang kemudian membantah mengeluarkan surat tersebut. Penangkapan dilakukan setelah pelaku menerima tambahan uang Rp2 juta dari korban pertama dalam pertemuan terakhir.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios yang disewa pelaku untuk operasional dari Surabaya ke Jombang, satu unit ponsel yang berisi bukti percakapan, dua lembar surat keputusan palsu, satu bendel formulir pendaftaran, serta satu unit ponsel merek Realme.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 4 bulan.
AKP Margono menambahkan, meski saat ini baru teridentifikasi dua korban di Kabupaten Jombang, pihaknya menduga masih ada korban lainnya, termasuk dari wilayah lain.
“Kami mengimbau siapa pun yang merasa menjadi korban penipuan serupa oleh pelaku DFR untuk segera melapor ke Polres Jombang atau polsek terdekat,” pungkasnya.(sya/lio)









