Kota Malang, blok-a.com – Jalur sepeda pancal di Kota Malang, khususnya di Jalan Veteran dan Jalan Bandung, dikeluhkan warga karena kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan roda empat. Salah satu pesepeda, Rizky (30), menyayangkan masih banyak pengendara yang tidak menghargai keberadaan jalur khusus tersebut.
“Kan sudah terlihat kalau warna hijau itu untuk pesepeda. Tapi banyak mobil yang memarkir di sana. Itu sangat merugikan kami,” kata Rizky, Jumat (2/4/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa marka berwarna hijau memang diperuntukkan bagi jalur sepeda pancal dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.
“Marka hijau itu adalah khusus untuk pesepeda. Memang sesuai ketentuan, termasuk bagian dari dilarang untuk digunakan sebagai parkir. Atau berhenti pun itu sifatnya sementara. Itu ketentuannya, jadi pesepeda khusus untuk pesepeda,” jelasnya.
Widjaja menyebut, Dishub sudah berupaya melakukan edukasi kepada para pengendara. Namun, masih banyak yang belum menyadari pentingnya menaati peraturan lalu lintas.
“Jadi sifatnya mengingatkan edukasi terus, secara terus menerus. Pengendara wajib memiliki SIM, memahami tentang peraturan peraturan lalu lintas,” ujarnya.
“Meskipun tidak ada petugas, sudah seharusnya pengendara wajib memahami peraturan lalu lintas. Itu yang harus dipahami,” imbuhnya.
Ia juga mencontohkan keberhasilan pengawasan di kawasan Kayutangan Heritage, di mana petugas Dishub secara aktif berjaga dan menindak pelanggar.
“Kayutangan ini adalah pembelajaran secara real, ya. Kita selalu stay, kita selalu siapkan yang namanya perlengkapan, apabila ada pelanggaran, kita gembok. Artinya, kami yang lakukan ini sesuai dengan leveling kita sendiri, sesuai dengan kewenangan kita,” beber Widjaja.
Ia berharap pengendara bisa lebih sadar dan taat aturan, khususnya terkait marka jalan untuk keselamatan semua pengguna jalan.
“Sekali lagi, filosofi yang paling utama adalah siapapun yang berkendara sudah wajib memiliki SIM. Memiliki SIM berarti paham tentang undang-undang lalu lintas. Ada rambu, wajib memahami dan menaatinya,” tutupnya. (yog/bob)









