Gresik, blok-a.com – Warga dan karyawan PT Langgeng Buana Jaya di Gresik digemparkan oleh temuan sesosok bayi yang sudah tak bernyawa di dalam tempat sampah. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Minggu (20/4/2025) dini hari sekitar pukul 01.15 WIB.
Dalam press rilis ungkap kasusnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, bayi malang itu ditemukan dalam kondisi sudah meninggal, terbungkus celemek masak warna pink bermotif kotak.
Penemuan itu pertama kali dilaporkan oleh salah satu karyawan bernama Eka kepada petugas keamanan perusahaan, Johan Efendi (33).
Bersama dua karyawan lainnya, Johan kemudian menelusuri siapa pelaku pembuangan bayi tersebut.
Setelah melakukan penyisiran, ditemukan karyawan berinisial JC (21), warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat sebagai pelaku.
AKBP Rovan menjelaskan, hasil penyelidikan Satreskrim Unit Perempuan dan Perlinduangan Anak (PPA) Polres Gresik mengungkap fakta mengerikan.
Tersangka JC ternyata melahirkan bayi itu sendiri di kamar mandi pabrik saat sedang bekerja.
Karena proses persalinan tidak lancar dan hanya terlihat kepala bayi, Jelita menarik paksa kepala bayi dengan kedua tangannya hingga keluar.
Hal ini menyebabkan luka serius di bagian leher, mulut, dan kepala bayi, yang akhirnya merenggut nyawanya.
Motif pembunuhan tersebut, menurut penyidik, didasari ketakutan pelaku JC karena statusnya yang belum menikah. Ia ingin menutupi kehamilan dari rekan kerja dan lingkungan sekitar.
“Pelaku kemudian membungkus bayi itu dengan apron dapur, memasukkannya ke dalam tas kresek, dan membuangnya ke tong sampah berwarna biru di area pabrik,” ungkap AKBP Rovan, kamis (24/4/2025).
Kapolres Gresik menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Polres Gresik pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. JC kini ditahan dan diperiksa intensif oleh Unit Reskrim Polres Gresik.
“JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut ketahuan melahirkan. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Kapolres AKBP Rovan juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kehamilan di luar nikah dan pentingnya edukasi tentang perencanaan keluarga.
Dukungan sosial dan empati disebut sebagai kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi lagi.
“Jika melihat atau mencurigai ada kekerasan terhadap perempuan dan anak, jangan diam. Laporkan ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak,” tegas Kapolres Gresik.(ivn/lio)









