Surat Rekom Penutupan Tambang Galian C Ilegal Sudah Sampai ke Pimpinan DPRD Sumenep

Ilustrasi tambang galian C ilegal.
Ilustrasi tambang galian C ilegal.

Sumenep, blok-a.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menegaskan telah melayangkan surat rekomendasi penutupan tambang galian C ilegal kepada pimpinan DPRD, untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Langkah pengiriman surat ini merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi III DPRD Sumenep. Mereka menilai, keberadaan tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi kehilangan pendapatan daerah.

“Prinsipnya, kita memahami dan mengerti desakan publik terkait keberadaan tambang ilegal. Untuk itu, Komisi III juga sudah mengambil langkah-langkah strategis,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid.

Ia menjelaskan bahwa komisi telah menyatukan pandangan dalam rapat internal dan eksternal. Kesepahaman itu menegaskan bahwa semua tambang ilegal harus ditutup karena beroperasi tanpa izin resmi.

Menurut Akhmadi Yasid, penindakan terhadap tambang ilegal sangat penting, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan serta potensi pendapatan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Untuk itu, kami juga sudah membuat rekomendasi yang intinya meminta penegak hukum melakukan penegakan hukum. Di sini, karena penegakan hukum hanya dilakukan oleh kepolisian sesuai aturan, maka kita minta mereka segera bertindak,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa surat rekomendasi tersebut sudah disampaikan kepada pimpinan dewan agar segera diteruskan kepada pihak kepolisian.

“Surat rekomendasi itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada kepolisian,” tegasnya.

Komisi III berharap melalui rekomendasi ini, publik bisa menilai seberapa konsisten penegakan hukum di Kabupaten Sumenep terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Selanjutnya ya kita pantau bersama, sejauh mana nantinya penegakan hukum itu dilakukan. Kita juga akan meminta Pemkab melakukan upaya lain, salah satunya agar segera melakukan upaya persuasif dengan melakukan sosialisasi agar penambang itu melakukan pengurusan izin,” tutupnya. (ram/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com