Mojokerto, blok-a.com – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 H membawa berkah bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
Sebanyak 439 warga binaan Lapas Mojokerto menerima Remisi Khusus (RK) Lebaran sebagai apresiasi atas perilaku baik dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pembinaan.
Bahkan, dua warga binaan Lapas Mojokerto di antaranya langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi lebaran.
Penyerahan remisi ini dilakukan serentak secara nasional melalui media virtual dari Lapas Kelas IIB Cibinong, yang dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada Jumat, 28 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Acara ini mencakup pemberian remisi untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri.
Pemberian remisi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Syarat utama bagi narapidana untuk mendapatkan remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta memenuhi syarat tambahan sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa remisi merupakan hak bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman.
“Remisi khusus Idulfitri ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah aktif dalam program pembinaan dan menunjukkan perilaku yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Mashudi mengungkapkan bahwa secara nasional, pemerintah memberikan remisi kepada 157.933 narapidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.621 narapidana menerima Remisi Khusus Nyepi, sementara 156.312 lainnya mendapatkan Remisi Khusus Idulfitri.
“Pemberian remisi ini juga berdampak positif terhadap efisiensi anggaran negara, dengan penghematan sebesar Rp81,2 miliar,” jelas Mashudi.
Saat ini, Lapas Mojokerto menampung 1.029 warga binaan, terdiri dari 493 tahanan dan 536 narapidana. Dari jumlah narapidana tersebut, 439 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Idulfitri tahun ini.
Kepala Lapas Mojokerto, Rudi, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diberikan secara gratis, tanpa biaya apa pun. Kami berharap ini menjadi dorongan bagi mereka untuk menjalani hidup lebih baik,” ujarnya.
Dari ratusan penerima remisi, dua orang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Mereka adalah Lutfi Arfandianto, yang terjerat kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menerima remisi khusus 15 hari, serta M. Imam Safi’i, kasus narkotika, yang mendapatkan remisi khusus satu bulan.
Salah satu warga binaan yang menerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.
“Alhamdulillah, ini berkah di hari kemenangan. Saya berterima kasih kepada pihak Lapas atas kesempatan ini. Saya ingin memulai hidup baru dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” ujarnya.
Pemberian remisi Idulfitri ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab. (sya/bob)









