Dishub Kabupaten Malang Terapkan Pembatasan Kendaraan Bertonase Besar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Prediksi Titik Kemacetan di Kota Malang Nataru 2023/2024, Jika Ada Buka Tutup Exit Tol

Kabupaten Malang, blok-a.com – Dishub Kabupaten Malang tengah menyiapkan skema untuk antisipasi peningkatan volume kendaraan pada periode mudik dan arus balik Lebaran tahun 2025.

Salah satunya ini menyiapkan pembatasan operasional kendaraan bertonase besar atau kendaraan pengangkut barang di Kabupaten Malang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Kepala Dishub Kabupaten Malang, Bambang Istiawan melalui Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermanto menjelaskan, peraturan pembatasan operasional pembatasan kendaraan bertonase besar di Kabupaten Malang sesuai SKB.

“Kami memang merujuk di SKB itu untuk pembatasan selama mudik lebaran dan arus balik nantinya,” kata dia.

Tri menjelaskan, merujuk SKB itu memang ada pembatasan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Angkutan barang yang dibatasi itu adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan.

“Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan itu adalah mengangkut hasil galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, serta barang bangunan,” tambahnya merujuk ke SKB ke blok-a.com, Jumat (21/3/2025).

Pembatasan untuk kendaraan bertonase besar itu sendiri bakal diterapkan mulai Selasa (24/3/2025) pukul 00.00 hingga Selasa (8/3/2025) pukul 24.00.

Pembatasan itu sendiri diberlakukan pada ruas jalan tol pada kedua arah.

“Kalau di Jawa Timur itu Malang termasuk. Pembatasan itu berlaku di ruas tol Gempol-Pandaan-Malang,” kata dia.

Sementara itu, pembatasan juga dilakukan pada ruas jalan non tol. Ketentuannya juga sama, yakni dimulai tanggal Selasa (24/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025).

“Kalau yang di ruas jalan non tol itu juga dilakukan pembatasan di Pandaan-Malang,” ujarnya.

Adapun pengecualian kendaraan angkutan yang tidak dilakukan pembatasan jalan. Kendaraan pengangkutan yang dapat beroperasional antara lain, mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas.

Selain itu, Tri menjelaskan, ada pula kendaraan pengangkut hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan pangan bencana alam, sepeda motor mudik, dan balik gratis, dan bahan pokok.

“Bahan pokok yang boleh antara lain, mengangkut beras, tepung, jagung, gula, sayur, dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai,” kata dia.

Meskipun diperbolehkan, mobil-mobil tersebut musti dilengkapi surat muatan. Surat muatan itu berisi, jenis barang yang diangkut, tujuan penerimaan barang, dan nama serta alamat pemilik barang.

“Surat muatan itu ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” tuturnya.

Dia menjelaskan, pembatasan ini diharapkan mampu memperlancar arus mudik dan lebaran di Kabupaten Malang.

“Kami menyiapkan ini untuk memberi kenyamanan dan kelancaran mudik Lebaran di Kabupaten Malang,” tutupnya. (bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com