Sumenep, blok-a.com – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menutup tambang galian C ilegal yang masih beroperasi. Keberadaan tambang tersebut dinilai merugikan lingkungan dan membahayakan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa hampir seluruh tambang galian C di wilayahnya tidak mengantongi izin. Selain itu, kendaraan pengangkut hasil tambang kerap membahayakan pengguna jalan karena kelebihan muatan.
“Kalau kelebihan muatan, polisi harus bertindak karena itu bagian dari pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi pemicu kecelakaan,” ujar Muhri.
Menurut Muhri, hasil koordinasi DPRD dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menunjukkan bahwa tidak ada tambang galian C yang memiliki izin resmi di Sumenep.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jatim, dan hasilnya jelas: semua tambang di Sumenep ilegal,” tegasnya.
Komisi III DPRD Sumenep berencana segera bertemu dengan kepolisian untuk membahas langkah hukum yang harus diambil. Mereka berharap aparat bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi.
“Tambang ilegal harus ditutup. Kami minta penegak hukum segera bertindak,” pungkasnya.(ram/lio)









