Blitar, blok-a.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) pada 24 – 25 Februari 2025, di salah satu hotel di Blitar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun laporan evaluasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar Tahun 2024.
Berbagai pihak yang dilibatkan dalam kegiatan ini, diantaranya perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), media, serta stakeholder terkait.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan, bahwa hasil evaluasi dari FGD ini tidak hanya akan digunakan sebagai laporan di tingkat kota, tetapi juga akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI.
“Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar masukan dalam penyusunan naskah akademik untuk revisi atau pembuatan undang-undang baru terkait pilkada pada 2026,” kata Rangga Bisma Aditya, Selasa (25/2/2025).
Dalam diskusi tersebut, ada beberapa catatan penting yang terkait evaluasi, terutama terkait distribusi logistik pemilu. Rangga menyoroti adanya ketidaksinkronan dalam aturan logistik saat proses berlangsung.
“Logistik yang turun ke bawah mengikuti aturan PKPU, tetapi saat kembali ke atas dalam proses rekapitulasi, aturannya mengikuti teknis. Hal ini menyebabkan sejumlah logistik tercecer di TPS,” terang Rangga.
Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah Daftar Pemilih Calon (DPC) yang masih tertinggal di beberapa TPS.
“Kami harus mengambil kembali DPC yang tertinggal di TPS. Ke depan, efektivitas dan efisiensi kinerja perlu ditingkatkan,” tambahnya.
Diskusi ini juga mencatat pentingnya aturan pemungutan suara yang lebih terstruktur dan sosialisasi yang dilakukan lebih awal.
“Beberapa masukan dari Bawaslu Kota Blitar terkait bimbingan teknis (bimtek) menunjukkan bahwa aturan pemungutan suara yang mendesak sebaiknya dikeluarkan lebih awal agar sosialisasi dapat dilakukan dengan baik,” tandas Rangga.
Meskipun terdapat catatan evaluasi, KPU Kota Blitar mencatat bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik. Rangga menyebutkan empat indikator keberhasilan utama.
Pertama, partisipasi masyarakat mengalami peningkatan yang signifikan. Kedua, dari segi anggaran, KPU mencatat adanya penghematan yang cukup besar, dengan prediksi sekitar Rp3 miliar akan dikembalikan ke Pemerintah Kota.
Indikator ketiga adalah keberhasilan dalam sumber daya manusia, di mana tidak ada kecelakaan kerja selama tahapan Pilkada.
Indikator keempat terkait kepatuhan terhadap regulasi, di mana keputusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa KPU bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui FGD ini, KPU Kota Blitar berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu di masa mendatang, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih baik dan lebih efektif. (jar/lio)









