Kota Malang, blok-a.com – Sebuah video viral beredar di media sosial Instagram. Dalam video yang diunggah akun @infomalangan itu, terlihat seorang lelaki paruh baya sedang dikerumuni oleh beberapa warga. Terlihat juga dua orang personil polisi berbincang dengan lelaki itu.
Kemudian, lelaki tersebut dibawa oleh anggota dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Dalam video tersebut, tertulis caption ‘Akhirnya Maling Di Daerah Jl Arif Margono Kota Malang Akhirnya Tertangkap’.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, ketika dikonfirmasi menjelaskan kronologi dari peristiwa video yang beredar tersebut.
“Iya benar, kejadiannya terjadi di wilayah Kota Malang tepatnya di Kecamatan Klojen. Untuk identitas pria yang memakai baju biru lengan panjang, bernama Kuswanto (31) warga Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang dan berprofesi sebagai tukang bangunan,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Ipda Yudi menerangkan, kejadian pada video tersebut terjadi pada Sabtu (25/1/2025) malam. Ia menceritakan kronologi yang sebenarnya dalam peristiwa itu.
“Awalnya di tempat kerjanya di daerah Lembah Dieng, Kuswanto bersama dengan temannya minum miras arak dua botol dan mengkonsumsi pil koplo 2 butir. Dalam kondisi yang kurang sadar tersebut, ia berjalan dan masuk ke Jalan Brigjen Katamso Gang V A Kecamatan Klojen sekitar pukul 18.00 WIB,” terangnya.
Kemudian, Kuswanto memegang atau menggerayangi sepeda motor yang terparkir di daerah tersebut. Hal itu diduga karena Kuswanto sedang dalam pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk. Selanjutnya, ia masuk ke dalam sebuah minimarket.
“Saat masuk ke dalam gang hingga mini market, gerak-geriknya diawasi dan diikuti oleh warga sekitar. Warga khawatir, ia dapat melakukan aksi kriminalitas dan berbuat ricuh mengingat kondisinya mabuk,” ungkapnya.
Saat berada di dalam minimarket itulah, Kuswanto langsung diamankan warga. Selanjutnya, warga langsung melaporkan ke Polsek Klojen.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dalam kondisi mabuk berat. Sehingga tidak sadar dengan apa yang dilakukannya.
“Disamping itu, dari hasil pemeriksaan di TKP serta saksi-saksi, tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana,” tambahnya.
Ipda Yudi menjelaskan, pihak kepolisian langsung menghubungi keluarga Kuswanto. Selanjutnya dilakukan pertemuan dan mediasi.
Kemudian, disepakati bahwa Kuswanto diserahkan dan dipulangkan ke keluarganya.
“Karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka Kuswanto kami serahkan ke pihak keluarganya. Namun tentunya sebelum diserahkan ke pihak keluarga, ia sudah kami nasehati dan kami imbau untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” tutupnya. (yog/bob)









