Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Menggema, Situs Resmi DPR RI Mendadak Eror

Gedung Dpr Ri
Gedung DPR RI - Foto: Wikipedia

BLOK A – DPR RI baru saja mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan nasib para pekerja. Alhasil, mereka menggelar aksi demonstrasi di sejumlah kota untuk melayangkan protes. Tak hanya itu, tim Blok-A memantau pagi ini (8/10) bahwa situs dpr.go.id tidak bisa diakses karena diretas dengan cara Distributed Denial of Service (DDoS) oleh oknum yang belum diketahui identitasnya.

Ini bukan kali pertama terjadi. Penyerangan DDoS telah terjadi pada 24 Juni 2020. Peretas anonym melalui akun Twitter @AnonConformity mengklaim bertanggung jawa atas tindakan tersebut. Ia mengatakan dalam cuitannya bahwa peretasan dilakukan sebagai bentuk penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Kabar ini disebutkan oleh Badan SIber dan Sandi Negara (BSSN). Akses kembali bisa dilakukan hari itu juga pukul 22.00 WIB setelah seharian tidak menampilkan data apapun saat pengguna internet menuliskan domain.

DDoS adalah jenis serangan siber yang ditargetkan ke pusat kontrol (server) sebuah situs web agar situs tersebut tidak bisa diakses. Mudahnya, oknum akan membanjiri lalu lintas koneksi ke web tersebut sehingga permintaan ke server mengalamai kenaikan jumlah data yang besar (overload).

Laman Cyberthreat.id menjelaskan, serangan semacam ini kebanyakan memanfaatkan kelemahan sistem pada keterbatasan sumber daya. Bisa pada bandwidth, kapasitas penyimpanan memori, server, dan lain sebagainya.

Situs Dpr Ri Tidak Bisa Diakses
Situs DPR RI Tidak Bisa Diakses

Apa yang terjadi pada situs dpr.go.id hari ini bisa dikaitkan dengan protes pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dua hari lalu. Proses sidang disinyalir tidak menjalankan ideologi kebebasan berpendapat. Para pejabat dinilai cenderung segera mengesahkannya dengan sembrono tanpa melihat dampaknya kepada rakyat.

Hal itu telah terpantau luas di media sosial Twitter. Tagar penolakan menjadi trending. Sebut saja #DPRPengkhianatRakyat, #RameRameLawanKedzaliman, #FaktaOmnibusLaw, dan lain sebagainya.

Belum lagi muncul video saat Ketua DPR RI, Puan Maharani, mematikan mematikan Benny K. Harman dari Fraksi Partai Demokrat yang mengajukan interupsi terkait UU Cipta Kerja. Dalam video yang beredar, Puan diduga beberapa kali mematikan mikrofon Benny yang sedang berdebat dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan sidang paripurna kala itu.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com