Mojokerto, blok-a.com – Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online via “aplikasi hijau” di sebuah homestay di Jalan Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui WhatsApp Kapolres Mojokerto Kota. Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Selamet, kepada blok-a.com, Selasa (31/12/2024).
“Berdasarkan laporan tersebut, petugas gabungan, yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta dan Kasat Reskrim, langsung melakukan razia di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan tiga pasangan yang bukan suami istri berada di kamar-kamar homestay. Ketiganya diduga terlibat dalam perbuatan asusila.
“Dalam razia tersebut ditemukan tiga pasangan bukan suami istri, dan dibawa ke polres untuk proses penyelidikan,” tambah IPDA Selamet.
Selain itu, pemilik homestay tidak dapat menunjukkan register tamu sebagaimana diwajibkan oleh peraturan. Petugas kemudian mengamankan para pelaku ke Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar sejumlah aturan, yaitu Pasal 516 ayat (1) KUHP yang mengatur kewajiban pengelola penginapan untuk memiliki dan memelihara register tamu. Serta Pasal 92 ayat (1) jo Pasal 70 Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum yang melarang pembentukan atau pengadaan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Kapolres Mojokerto Kota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tempat penginapan guna mencegah pelanggaran serupa. Razia ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola penginapan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak ketertiban umum melalui saluran resmi yang telah disediakan.(sya/lio)









