Kota Malang, blok-a.com – Pendakian Gunung Semeru telah dibuka per 23 Desember 2024 kemarin. Adapun syarat wajib yang harus ditaati. Setiap pendaki wajib menggunakan jasa pendamping.
Jasa pendamping ini tentunya sudah resmi dan terdaftar di Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Pranata Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Endrip Wahyutama membenarkan.
“BBTNBTS mewajibkan setiap kelompok (pendaki) menggunakan pendamping dari PPGST,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima blok-a.com, Jumat (27/12/2024).
Pendamping dari PPGST ini merupakan anggota yang diinisiasi oleh BBTNBTS dan beranggotakan masyarakat sekitar yang telah diberi bimbingan teknis.
Sementara itu, alasan pendaki wajib menggunakan jasa pendamping ini untuk memastikan pendaki mengikuti dan menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.
Contoh tugas PPGST ini nantinya adalah memastikan bahwa pendaki mematuhi aturan lama tinggal di kawasan Gunung Semeru, yakni 2 hari 1 malam dan batas maksimal mendaki hanya sampai Ranu Kumbolo.
“PPGST ini bertanggungjawab serta memastikan seluruh pendaki menjalankan SOP yang diberlakukan BBTNBTS,” kata dia.
Tugas pendamping sendiri cukup krusial di sini. Sebab jika melanggar aturan SOP dari BBTNBTS, pendaki bakal terkena blacklist atau tidak boleh mendaki di Gunung Semeru 1 tahun.
“Sanksi melebihi batas lama tinggal di dalam kawasan secara sengaja adalah blacklist 1 tahun,” tuturnya.
Tarif Pendamping Gunung Semeru
Perlu diketahui, pendamping dari PPGST ini bukanlah tour guide atau porter.
Jadi meskipun, pendaki membawa tour guide ataupun porter masih diwajibkan untuk menggunakan jasa PPGST.
Pranata Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS), Endrip Wahyutama membenarkan.
“Pendaki yang menggunakan jasa open trip, tour guide, dan porter tetap diwajibkan menggunakan jasa PPGST yang sudah terdaftar di BBTNBTS,” tegasnya.
Untuk tarif PPGST sendiri adalah Rp 300 ribu per hari.
Jadi jika pendaki menginap 2 hari 1 malam sesuai batas maksimal lama tinggal, pendaki wajib membayar Rp 600 ribu untuk jasa pendamping.
Simulasi Harga Harus Dibayar dengan Pendaki
Jika pendaki penasaran berapa jumlah total biaya termasuk penggunaan jasa pendamping, berikut ini simulasinya jika mendaki dengan 10 orang:
1. Pendakian di 2 Hari Kerja
Tiket Rp 780 ribu untuk 10 orang; Tarif PPGST Rp 600 ribu = Rp 1.380.000. Jadi per pendaki harus membayar Rp 138 ribu
2. Pendakian 1 Hari Kerja 1 Hari Libur
Tarif Tiket Rp 880 ribu untuk 10 orang; Tarif PPGST Rp 600 ribu = Rp 1.480.000. Jadi per pendaki harus membayar Rp 148 ribu
3. Pendakian di 2 Hari Libur
Tiket pendakian Rp 980 ribu untuk 10 orang; Tarif PPGST Rp 600 ribu = Rp 1.560.000. Jadi satu pendaki harus membayar Rp 156 ribu. (Bob)









