Buruh di Kabupaten Malang Pakai Cara ‘Elegan’ untuk Menolak Omnibus Law

Pabrik Rokok
Bupati Malang HM Sanusi bersama karyawan Pabrik Rokok di Ngantang - Foto: Bob Bimantara Leander

KABUPATEN MALANG – Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkan (5/6) kemarin oleh DPR RI menuai kontroversi.

Banyak pekerja yang tidak menghendaki UU tersebut karena dinilai merugikan pekerja. Turun ke jalan untuk unjuk rasa kemungkinan besar akan dilakukan pekerja di berbagai daerah termasuk Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo pun mengantisipasi adanya aksi turun jalan. Antisipasinya sudah ia lakukan sebelum pengesahan UU Cipta Kerja.

Yoyok mengaku telah melakukan konsolidasi dengan Polres Malang untuk masalah keamanan. Selain itu, juga berkoordinasi dengan organisasi serikat buruh Kabupaten Malang yang tergabung Lembaga Kerja Sama (LKS) Triparti.

“Dan memang hasilnya mereka menolak terkait adanya UU Cipta Kerja ini karena dianggap merugikan. Tapi mereka (para buruh) berjanji untuk tidak turun ke jalan,” kata ia.

Yoyok juga menjelaskan, alih-alih turun ke jalan, ketidaksetujuan para buruh Kabupaten Malang terhadap UU tersebut akan disalurkan secara elegan, yakni melalui tulisan tentang pernyataan menolak UU Cipta Kerja.

“Dan diserahkan kepada kami dan kami akan kirim pernyataan tersebut ke DPR MPR RI. Karena ini kan kebijakan pusat dan yang kami, Disnaker, dan DPRD (Kabupaten Malang) bisa lakukan hanya mengirim suara daerah untuk dijadikan pertimbangan pusat,” tutupnya.

Sebagai informasi, penolakan di UU Omnibus Law oleh buruh itu ada di beberapa pasal yang dianggap merugikan buruh.

Pertama pasal 77 A. Isinya adalah memungkinkan pengusaha untuk memperlama masa kerja buruh untuk menjadi pekerja kontrak dan tidak pekerja tetap. Kedua pasal 88C, menghapuskan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebagai dasar upah minimum pekerja.

Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah. Selain dua pasal itu banyak pasal lainnya yang dinilai merugikan buruh.

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com