Gresik, blok-a.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna pembentukan panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pemerintah daerah, Jumat (6/12/2024).
Dalam rapat yang digelar secara maraton ini ditetapkan empat panitia khusus (pansus), yang beranggotakan masing-masing anggota perwakilan faksi.
Pansus I diketuai Anul Yaqin Tirta Saputra dan Wakil Mohammad Ainul Yaqin dengan ranperda pelayanan publik, pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, dan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2016 tentang rukun tetangga dan rukun warga.
Pansus II dengan Ketua Wongso Negoro dan Wakil Kerua Bustami Azim, ranperda tentang Perdagangan.
Kemudian, Pansus III dengan Ketua Achmad Kusrianto Pujiantoro Wakil Ketua Kamjawiyono, ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman.
Pansus IV Ketua Mochamad Zaifudin dan
Wakil Faqih Usman, membahas tentang ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda, enam poin yang disampaikan Bupati Gresik telah masuk dalam substansi Ranperda yang sedang disusun.
Melalui pansus, DPRD berkomitmen untuk membahas poin-poin secara mendalam bersama Pemkab Gresik.
“Kita berharap, agar menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Untuk ranperda tentang pengelolaan pemakaman,
tidak hanya fokus pada pengelolaan lahan, tetapi juga mencakup upaya penyediaan fasilitas pendukung untuk mempermudah akses masyarakat dalam proses pemakaman,” ujarnya.
Menurut Khoirul Huda, langkah DPRD dan Pemkab Gresik, akan menjadi solusi efektif atas persoalan ketersediaan lahan pemakaman di daerah tersebut.
“Dengan kondisi sekarang, lahan pemakaman yang layak semakin sulit ditemukan. Akibat pesatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk, dan memastikan ranperda tersebut segera terwujud,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan, bahwa pembahasan ranperda ada waktu yang ditentukan.
“Jika dirasa kurang sebab sesuatu hal, bisa di perpanjang. Tujuannya, supaya ranperda di dok menjadi perda bisa sesuai dengan peruntukan,” singkatnya.(ivn/lio)









