Mojokerto, blok-a.com – Kasus tragis anggota polisi Briptu RDW (27) yang meninggal dunia usai diduga dibakar istrinya sendiri, Briptu FN (28), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (29/10/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini menghadirkan beberapa saksi penting, termasuk ibu korban, asisten rumah tangga (ART), dan tetangga korban di asrama polisi.
Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, di asrama polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dalam sidang kali ini, tiga saksi yang dihadirkan adalah ibu korban, Sri Mulyaningsih; asisten rumah tangga bernama Marfuah; serta Ade Mudzakir, tetangga korban di asrama polisi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astutik Widja. Sementara itu, terdakwa Briptu FN mengikuti sidang secara daring dari Polda Jawa Timur, didampingi tiga penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Rizky Baskoro dan Rizka Apriliana mengajukan pertanyaan kepada ketiga saksi terkait kronologi kejadian tersebut.
Kesaksian Ibu Korban
Ibu korban, Sri Mulyaningsih, memaparkan bahwa pada hari kejadian, putranya RDW sempat pulang ke rumah di Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Jombang, sekitar pukul 08.00 WIB setelah selesai piket di Polres Jombang.
RDW datang untuk meminjam uang Rp2 juta, namun permintaan itu batal karena ibunya tidak memiliki uang tunai saat itu.
“Saya bilang tidak ada uang tunai, ambil dulu di ATM Ploso. Setelah mandi, Ryan pamit pulang karena ada pesan dari istrinya. Tidak lama kemudian, istrinya menelepon saya, bertanya apakah Ryan ada di sini. Saya jawab, tadi dia mampir, tapi sudah pulang,” ungkap Sri sambil menahan tangis.
Sri menyatakan terkejut dan syok saat menerima kabar dari tetangga tentang kondisi anaknya yang terbakar.
“Saya sangat kaget dan syok melihat keadaan anak saya seperti itu,” tambahnya.
Keterangan ART dan Tetangga
Marfuah, ART korban, mengungkapkan bahwa pada hari kejadian, Briptu FN pulang piket sekitar pukul 08.30 WIB sambil membawa bahan bakar pertalite dalam botol air mineral.
Saat ditanya kegunaan bahan bakar itu, Briptu FN hanya memberikan jawaban singkat tanpa penjelasan.
Marfuah mengaku mendengar teriakan minta tolong dari rumah dan segera bergegas ke lokasi. Di sana, ia menemukan Briptu RDW sudah dalam kondisi terbakar dengan bau menyengat pertalite.
“Saya melihat Mas Ryan terbakar, posisinya tengkurap di lantai dengan tangan terborgol yang terikat pada tangga lipat. Saya berusaha memadamkan api dengan handuk basah, dan akhirnya api padam,” ungkap Marfuah.
Sementara Ade Mudzakir, tetangga korban di asrama polisi, mengaku sempat membantu terdakwa membuka borgol korban.
“Saat saya masuk, saya lihat terdakwa kesulitan membuka borgol. Saya bantu membuka borgolnya hingga berhasil,” ujarnya.
Terdakwa Minta Maaf
Sidang yang berlangsung daring ini menjadi momen emosional ketika Briptu FN untuk pertama kalinya bertemu dengan ibu mertuanya sejak kejadian. Dengan sesenggukan, ia menyampaikan permintaan maaf.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim, Ibu Hakim, Bapak-Ibu Jaksa, ibu mertua saya, semuanya. Tidak ada niatan saya untuk melakukan ini. Saya minta maaf seikhlas-ikhlasnya. Saya juga nggak mau, saya minta maaf, Bu,” ungkap Briptu FN sambil menangis.
Pada sidang perdana yang digelar pekan lalu, Selasa (22/10/2024), JPU mendakwa Briptu FN dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Terdakwa terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sya/lio)









