Kronologi Suami Aniaya Istri dan Selingkuhan di Malang

Penginapan sekaligus tempat terjadinya penginapan di Poncokusumo, Kabupaten Malang (dok. Humas Polres Malang)
Penginapan sekaligus tempat terjadinya penganiayaan di Poncokusumo, Kabupaten Malang (dok. Humas Polres Malang)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Polisi mengungkap kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang suami ke istri dan selingkuhan di Malang.

Sekadar diketahui, sebelumnya diberitakan terjadi penganiayaan berupa pembacokan di sebuah penginapan Desa Gubugklakah, Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Selasa (29/10/2024) malam.

Pelaku, Mulyono Utomo (47), warga Desa Kranggan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, berhasil diamankan polisi usai terbukti melalukan penganiayaan terhadap istri sahnya, Ngatipah (28).

Selain istri sah, suami tersebut juga melakukan penganiayaan terhadap kekasih gelap Ngatipah, yakni Sugiarto (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kapolsek Poncokusumo, AKP Subiyanto menerangkan, kronologi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 12.00 WIB pergi keluar rumah untuk mengecek istrinya berangkat ke acara hajatan.

“Pelaku mengecek ke lokasi dan pelaku melihat bahwa istrinya berada di sebuah toko yang bertempat di Kecamatan Wajak untuk berbelanja,” ujar Subiyanto, Rabu (30/10/2024).

Usai berbelanja, pelaku terus membuntuti istrinya yang mengarah ke homestay yang berada di Desa Gubbuklakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Tidak pergi sendirian, Ngatipah justru bersama lelaki lain, yakni Sugiarto yang merupakan kekasih gelapnya. Tak tinggal diam, pelaku kemudian mengadu ke anaknya untuk selanjutnya bersekongkol melakukan penggrebekan.

“Mengetahui hal tersebut, pelaku menghubungi anaknya. Selanjutnya, (pelaku dan anaknya) menuju ke homestay nomor satu dengan membawa sajam jenis sabit dan kunci inggris,” ungkapnya.

Mulyono bersama anaknya kemudian melakukan penggrebekan dengan cara memecahkan kaca homestay tersebut. Benar saja, di dalam kamar tersebut ia menemui istri sahnya tengah berduaan bersama laki-laki lain.

“Saat itu terjadi penganiayan terhadap kedua korban dengan menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Sementara itu, warga yang mengetahaui peristiwa tersebut kemudian mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Poncokusumo untuk dilakukan pemeriksaan.

“Korban mengalami luka di leher, punggung. Tadi hanua itu yang terlihat, karena kita keburu menyelamatkan untuk segera dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut dikarenakan mendapati istrinya sedang berduaan bersama laki-laki lain.

“Modus operandinya, pelaku melakukan penganiayaan diduga menggunakan sajam jenis sabit, kunci inggris dan pecahan kaca jendela setelah itu melakukan menyayat bagian tubuh korban dengan pecahan,” bebernya.

“Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com