Kota Malang, blok-a.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan meresmikan kegiatan Halal Market Day Selasa (22/10/2024).
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha khususnya produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masyarakat Kota Malang.
“Kita ingin memberikan motivasi kepada seluruh pelaku usaha, khususnya UMKM di dunia makanan, minuman dan sebagainya. Untuk mempunyai komitmen untuk mensertifikasi produk-produknya. Yang menjadi salah satu amanat dari Pemerintah Pusat,” kata Iwan.

Iwan Kurniawan sangat mengapresiasi kegiatan Halal Market Day ini. Hal ini merupakan bentuk wujud komitmen Pemkot Malang dalam menjaga kelayakan produk yang dijual oleh para pelaku UMKM yang ada di Kota Malang.
“Dan itu salah satu program kami di Kota Malang. Bahwa sertifikat halal itu menjadi hal yang penting dan strategis untuk menjaga kesehatan, kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, Pemkot Malang terus berupaya untuk mendorong bagi para pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikasi halal ini.
“Kami masih terus mendorong. Yang bersertifikat ini baru 100 sekian dari 2823 produk-produk yang ber-NIB (Nomor Induk Berusaha). Masih ada target-target yang harus kita lakukan untuk mencapai target bersertifikat halal,” tandas Iwan.
Sementara itu, Kepala Disporapar Kota Malang, M Baihaqi mengatakan event ini juga sebagai upaya memberikan kesempatan bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB untuk mengurus sertifikasi halal.

“Kami tidak menentukan targetnya, tetapi kami berusaha mendorong bagi pelaku usaha yang sudah ber-NIB minimal konsultasi disini supaya nanti berproses,” kata Baihaqi.
Baihaqi menjelaskan, untuk mengurus NIB bisa dilakukan di dinas perizinan. Seperti pada lembaga yang ada di UIN dan juga Lementerian Agama.
“Kami dorong karena itu amanat undang-undang, peraturan pemerintah 39 tahun 2009 terkait jaminan produk halal,” tandas Baihaqi.









