Pasutri Tertangkap Basah Nyopet di Pasar Peterongan Jombang

Pasutri yang tertangkap mencopet di pasar Peterongan Jombang.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Jombang, blok-a.com – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial Na (66) dan Su (54) harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah oleh warga saat melakukan pencurian dompet milik seorang pengunjung pasar, Sabtu pagi (21/9/2024).

Korban, Ana Fitriah (28), warga Desa Trawasan, Kecamatan Sumobito, menyadari dompetnya hilang saat hendak membayar belanjaan sekitar pukul 05.00 WIB.

Berkat bantuan seorang pedagang, Ana diarahkan ke seorang perempuan mencurigakan yang memakai kerudung kuning.

Setelah dilakukan pengecekan, benar saja, dompet tersebut ditemukan terselip di antara barang belanjaan pelaku.

“Korban sempat kebingungan mencari dompetnya. Pedagang keliling yang mencurigai seorang perempuan dengan kerudung kuning membantu korban menemukan pelaku,” jelas Kapolsek Peterongan Jombang, Iptu Solihin Budi Santoso.

Setelah terbukti mencuri, pelaku perempuan akhirnya mengakui bahwa aksinya tersebut dilakukan bersama sang suami yang menunggu di sekitar pasar.

Polisi yang segera tiba di lokasi mengamankan kedua pelaku serta barang bukti berupa dompet berisi uang tunai Rp300.000, KTP, dan kartu BPJS milik korban.

Dalam pengakuannya kepada polisi, pasutri ini menyatakan bahwa tindakan mereka dipicu oleh tekanan ekonomi.

Sang istri bertindak sebagai pencopet di dalam pasar, sementara suaminya berperan mengawasi di luar.

Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa kondisi ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak kejahatan.

“Apapun alasannya, tindakan mencuri tidak bisa dibenarkan karena merugikan orang lain,” tegas Iptu Solihin.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang sering berbelanja di pasar tradisional, agar tetap waspada terhadap barang-barang berharga yang mereka bawa.

Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga diimbau untuk segera melapor kepada pihak yang berwajib.(sya/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com