Pamekasan, blok-a.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan meminta polisi melanjutkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan oknum wartawan, Rabu (31/1/2024).
Dalam OTT itu oknum yang mengaku wartawan diduga telah melakukan tindak pemerasan terhadap oknum Kades.
“Kami pastikan itu bukan wartawan profesional. Bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers. Tindakan itu jelas menabrak kode etik jurnalistik,” ujar Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam.
PWI Pamekasan mengecam keras aksi dugaan pemerasan oleh oknum wartawan gadungan itu. Tindakannya, kata Anam, telah mencoreng citra jurnalis dan wartawan profesional.
“Tidak makan nangka, kita kena getahnya. Nila setitik rusak susu sebelanga,” ujarnya.
Untuk itu publik harus tahu bahwa jurnalis itu bekerja dengan kode etik. Aneh bila ada yang mengaku jurnalis lalu melakukan pemerasan.
Menurutnya, di pasal 6 Kode Etik Jurnalistik, jurnalis atau wartawan tidak menyalahgunakan profesi dan menerima suap.
“Menyalahgunakan profesi ini bisa diartikan mengambil keuntungan pribadi, misalnya memeras,” tegasnya.
Dalam kasus itu, masyarakat pun harus berani melapor jika menjadi korban pemerasan oknum yang ngaku-ngaku jurnalis.
Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu menyatakan, profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Jika ada anggota PWI Pamekasan yang terlibat dalam pemerasan, tegas Anam, akan ditindak tegas, ppemecatan dari keanggotaan dan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum.
“Tindakan pemerasan itu tindakan kriminal,” katanya.
Dampak ulah kriminal itu, nama baik wartawan tercoreng.
“Dia memeras, nama seluruh wartawan tercoreng. Harus ada sanksi keras,” katanya.
Luncurkan MCC
Alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu meminta seluruh masyarakat tidak takut melapor ke polisi jika ada tindakan kriminal yang mengatasnamakan sebagai wartawan.
Dalam waktu dekat, PWI Pamekasan bersiap meluncurkan Media Call Center (MCC) di Hari Pers Nasional (HPN) 2024, 7 Februari 2024 besok.
Tujuan diluncurkan MCC adalah, menjadi wadah konsultasi publik berkaitan dengan dunia jurnalistik.
Kedua, meminimalisasi oknum yang mengaku wartawan dan melanggar etik.
“Masyarakat bisa melaporkan itu ke MCC PWI Pamekasan,” pungkas Anam.(kim)









