Kabupaten Malang, blok-a.com – Sidang putusan kasus aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih dari hasil hubungan di luar nikah digelar pada Senin (15/1/2024).
Gegara kasus aborsi, Majelis Hakim jatuhkan vonis 5 tahun penjara untuk sepasang kekasih itu.
Sepasang kekasih tersebut merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang, mereka yakni Lovina Artha Mevia (23) warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha (23), warga Katingan, Kalimantan Tengah.
Perlu diketahui, keduanya tega melakukan aborsi terhadap janin atas hubungan gelapnya, dari keterangan pelaku di hadapan polis, ia mengaku janinnya di kubur di belakang indekos milik salah satu temannya yang berlokasi di daerah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra, yang menjadi jaksa dalam kasus ini mengatakan, keduanya terbukti bersalah dan dijatuhkan vonis lima tahun penjara.
“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2024).
Terkait dengan tanggapan vonis, kata Rendy, pihaknya masih akan mempertimbangkan. Sementara itu, kedua terdakwa telah menerima vonis tersebut.
“Mengenai tanggapan vonis majelis hakim, terdakwa menerima, sedangkan kami pikir-pikir,” ujar Rendy.
Disinggung terkait keringanan yang dipertimbangkan dalam persidangan ini, kata Rendy, diantaranya yakni terdakwa belum pernah dihukum atau tidak merupakan residivis kasus lain maupun kasus yang sama, serta bersedia mengakui perbuatanya.
“Sedangkan yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji,” ujar Rendy.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebanyak Rp1 miliar. Namun, jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pukuran penjara satu bulan.
“Dendanya Rp1 Miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” pungkasnya.
Sebelumnya, sepasang kekasih diringkus Satreskrim Polres Malang usai melakukan tindak aborsi di salah satu indekos di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada 22 Agustus 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Whisnu S Kuncoro menyebut, kedua tersangka diketahui seorang perantau yang tengah menempun pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang.
“Jadi untuk TKP dan waktu kejadian pada hari Selasa 22 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB, tepatnya di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Tirto Utomo Gang 11 Desa Landungsari Kecamatan Dau Kabupaten Malang,” ujar Whisnu saat saat Pers Rilis, Sabtu (9/9/2023). (ptu/bob)









