Penipu Asal Malang Bikin 49 Jemaah Umroh Terkatung-Katung 2 Hari di Bandara Kuala Lumpur Malaysia

Bandara Internasional Kuala Lumpur Kota Malang (Wikipedia)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Pengalaman apes dialami 49 jemaah umroh asal Kabupaten Malang. Pada 27 November 2023 lalu mereka hampir tidak bisa melaksanakan umroh dengan berangkat ke Makkah.

Mereka sempat tertahan di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia selama dua hari. Sebab ada uang akomodasi yang belum terbayarkan untuk umroh. Selama dua hari itu mereka terkatung-katung di sana.

Usut punya usut ternyata jemaah umroh asal Malang itu adalah korban penipuan. Penipunya sendiri adalah Agus Arifin (34) penyedia jasa umroh yang berlokasi di Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologi bagaimana jemaah umroh itu sadar bahwa telah ditipu.
Dia mengatakan, setelah terkatung-katung dua hari di bandara internasinal Kuala Lumpur, NMalaysia, itu ada salah satu jemaah umroh yang bertanya ke pelaku penipuan atau penyedia jasa umroh.

Awalnya pelaku, yakni Agus Arifin (34) menghindar untuk menjawab. Namun saat ditanya dan dipertegas lagi kenapa jemaah tak bisa berangkat umroh, akhirnya Agus berkata jujur. Agus mengaku uang yang dibayarkan untuk biaya akomodasi umroh itu telah habis untuk keperluan pribadi.

“Kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka ini menghindar, dijawablah oleh tersangka bahwa uangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.

Uang akomodasi yang kurang untuk berangkat ke Mekkah dari Malaysia itu adalah Rp 960 juta. Akhirnya, Gandha menjelaskan, jemaah berjumlah 49 itu patungan menggunakan biaya sendiri untuk berangkat ke Mekkah, menutupi kekurangan biaya yang sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

“Hingga akhirnya jamaah umroh sebanyak 49 orang itu dengan menggunakan biaya sendiri melakukan umroh sampai pulangnya ke Indonesia,” jelasnya.

Meskipun jadi berangkat, pelaku Agus Arifin masih terjerat kasus penipuan. Salah satu jemaah melaporkannya karena pengalaman yang dialami di Malaysia.

Aksi penipuan Agus pun akhirnya terungkap oleh polisi pada 26 Desember 2023, sebulan setelah korban-korban menyelesaikan umroh.

Jemaah umroh yang jadi korban penipuan itu pun membayar paket umroh bermacam-macam. Ada yang membayar paket umroh sebesar Rp 18,5 juta, Rp 24,5 juta, dan ada yang Rp 19,5 juta.

Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dibekuk oleh Satreskrim Polres Malang dan dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

“Untuk ancaman pidana kita kenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com