Berniat Berlibur ke Bromo, Wanita Asal Bogor Jadi Korban TPPO Oleh Kekasihnya Sendiri

Caption : Kedua pelaku TPPO diglendeng polisi usai terbukti bersalah (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Caption : Kedua pelaku TPPO diglendeng polisi usai terbukti bersalah (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Nasib tragis dialami oleh seorang wanita berinisial C, warga Kabupaten Bogor itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh kekasihnya sendiri.

Cerita bermula saat wanita berusia 22 tahun itu berniat berlibur ke Gunung Bromo bersama dengan kekasihnya JA (19), warga Cibinong, Kabupaten Bogor dan satu orang teman JA yakni RM (19) pada beberapa hari yang lalu.

Diketahui, RM (19) memiliki peran sebagai joki dalam kasus tersebut. RM sendiri merupakan teman dari JA.

Selama ini, ketiganya telah menetap selama kurang lebih tiga minggu di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.

Kekasih C yang juga sebagai pelaku TPPO di Malang, yakni JA mengaku baru mengenal C kurang lebih satu bulan kebelakang.

“Saya kenal sama dia (C) baru satu bulan, satu daerah. Kesini mau ke Bromo, menginap di Kepanjen,” kata pelaku JA saat dimintai keterangan di depan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Malang, Selasa (8/8/2023).

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Saputro mengatakan, kasus tersebut berhasil dibongkar pada Selasa (1/8/2023) silam. Penangkapan itu dilakukan saat kedua pelaku melakukan transaksi untuk menjual C ke pria hidung belang.

Kedua tersangka, JA dan RM disetiap transaksi, diduga mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

C wanita asal Bogor sendiri diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial atau (PSK) di Malang.

“Ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Sudah tiga minggu ini mereka bertiga stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Malang, di setiap transaksi, kedua pelaku mematok harga Rp 400 ribu sampai dengan Rp 700 ribu setiap kali berkencan dengan wanita asal Bogor itu jadi PSK.

“C ini merupakan pacar JA. Setiap kali transaksi, pelaku mematok harga antara 400 sampai 700 ribu,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, diduga ada paksaan yang dilakukan JA terhadap C untuk melayani pelanggan hidung belang.

“Mereka selama stay di hotel itu yang menghidupi si C ini. Jadi ada semacam bujuk rayu dari JA agar C mau melakukan hal tersebut,” bebernya.

Saat ini, JA dan RM sudah resmi ditahan di rutan Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Semetara itu, untuk korban C akan dilakukan pendampingan bersama dinas terkait.

“Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” pungkasnya. (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com