Kabupaten Malang, Blok-a.com – Kominisoner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang tetapkan 7.761 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024 mendatang. Lima diantaranya merupakan TPS khusus.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebutkan, Kabupaten Malang memipiki 7.761 TPS yang tersebar di 33 kecamatan.
“Jumlah tersebut tersebar di 33 kecamatan, 390 desa dengan jumlah pemilih sebanyak 2.054.178,” kata Mahardika saat ditemui seusai menghadiri sidang pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap, Rabu (21/06/2023).
Hal tesebut disampaikan pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, pada Rabu (21/05/2023) kemarin.
Mahardika menambahkan, dari jumlah DPT tersebut dimungkinkan akan ada perubahan. Baik itu penambahan maupun pengurangan, dari daftar pemilih khusus dan daftar pemilih potensial KTP-el.
“Kami masih membuka kemungkinan untuk tambahan dari DPK, seperti TNI-Polri yang masih aktif, nanti setelah purna dan memiliki KTP layaknya sipil, nanti akan masuk dalam DPK,” lanjutnya.
Terpisah, Kordiv Pencegahan Parwas Humas Bawaslu Kabupaten Malang, M Hazairin mengatakan, ada lima TPS lokus yang di siapkan oleh Kabupaten Malang pada pemilu 2024.
Lima lokus tersebut terletak di tiga kecamatan. Yakni di Kecamatan Pagelaram, Singosari dan Gondanglegi.
“Di Songosari ada satu lokus di Poltek Pertanian, di Pagelaran ada dua di Al-Khoirot, dan di Gondanglegi juga dua lokus yakni di Al-Rifa’ie perempuan dan laki-laki,” bebernya.
(ptu/bob)










Balas
Lihat komentar