Gunakan Senapan Api, Ayah di Wonosari Jadi Dalang Pembunuhan Berencana Anak Tiri

Rilis pembunuhan berencana di Wonosari Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023) (blok-a/Putu Ayu Pratama S)
Rilis pembunuhan berencana di Wonosari Kabupaten Malang di Mapolres Malang, Rabu (1/2/2023) (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Andi Hermanto (41) menjadi dalang pembunuhan berencana anak tiri di Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang. Dia merencanakan pembunuhan karena kesal anak tirinya yang hutang tak kunjung membayar.

Andi yang merupakan warga Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar menjadi dalang pembunuhan berencana anak tiri di Wonosari bersama 4 tersangka lainnya.

Keempat tersangka tersebut yakni, Katemin (52), Wandoyo (41), Sandi (22) dan Trianto Yuliono (46).

Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polsek Malang, alasan pembunuhan berencana di Wonosari tersebut dilatarbelakangi karena pelaku kesal dengan sang anak tiri yang enggan membayar hutangnya senilai Rp 500 juta.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pelaku Andi Hermanto saat dikonfirmasi Satreskrim pada Press Rilis di Polres Malang.

“Anak tiri saya punya utang 500 juta pada saya. Utangnya mau dibelikan bus katanya. Tapi saat saya tagih marah marah,” terang Andi pada Press Rilis di Polres Malang, Rabu (01/02/2023).

Kemarahan Andi semakin bertambah tak kala anak tirinya saat ditagih hutang malah memaki-maki istrinya.

“Bahkan sering memaki-maki ibunya yang juga istri saya,” tuturnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro mengatakan kronologi awal pembunuhan berencana anak tiri di Wonosari itu tersebut terjadi pada 24 Januari 2023 silam.

Saat itu korban sedang korban sedang ada di rumahnya didatangi oleh 2 tersangka yakni Wandoyo dan Kantemin di Wonosari.

Keduanya menagih hutang anak tiri di Wonosari itu. Korban pun kala itu tidak punya uang.

Pembunuhan berencana anak tiri di Wonosari pun terjadi.

Anak tiri itu menawarkan sebagai ganti tidak punya uang dengan memberikan truk Fuso.

“Kemudian korban menawarkan kepada tersangka Wandoyo sebuah Truck Fuso beserta STNK nya,” ujar Rizky.

Pembunuhan berencana anak tiri di Wonosari pun berlanjut.

Tersangka Wandoyo setelah mendapatkan truk Fuso langsung menghubungi tersangka lainnya atau ayah tiri korban, Andi Hermanto.

Andi diinstruksikan agar memberhintakan anak tiri itu di tengah jalan Wonosari.

Senapan angin yang digunakan ayah tiri tembak anak tiri di Wonosari (blok-a/Putu Ayu Pratama S)
Senapan angin yang digunakan ayah tiri tembak anak tiri di Wonosari (blok-a/Putu Ayu Pratama S)

“Setelah diberhentikan, pelaku Andi Hermanto membawa senapan angin dan meletuskan senapan angin mengenai lehen korban,” lanjut ia.

Berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, setelah melakukan aksinya semua tersangka melarikan diri. Sementara itu, Andi Hermanto berhasil diamankan oleh Satreskrim di Kota Surabaya, karena pelaku melarikan diri ke Surabaya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di leher sebelah kiri tembus hingga belakang.

Korban pun untungnya tidak meninggal dan kini masih dalam perawatan.

“Korban masih dalam perawatan dan kondisinya membaik, lima tersangka berhasil kami amankan dan melakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas kejadian pembunuhan berencana anak tiri di Wonosari, kelima tersangka di jerat pasal berbeda beda sesuai dengan perannya. Untuk tersangka utama Andi Hermanto di jerat Pasal 340 KUHP Jo dan Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP.

Sedangkan tersangka Katemin Wandoyo dan Sandi, disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP.

Sedangkan tersangka Trianto Yulino disangkakan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53, 56 KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.

(ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com