Asosiasi BPD Banyuwangi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Alasannya

Caption : Asosiasi BPD Banyuwangi, pada saat gelar musyawarah di Hotel Mahkota, Genteng. Minggu (22/1/2013) (Blok-a.com/Kuryanto)
Caption : Asosiasi BPD Banyuwangi, pada saat gelar musyawarah di Hotel Mahkota, Genteng. Minggu (22/1/2013) (Blok-a.com/Kuryanto)

Banyuwangi, blok-a.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi menolak hasil pasca unjuk rasa Kades se-Indonesia pada 17 Januari 2023. Pada unjuk rasa itu disepakati masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Asosiasi BPD menolak masa perpanjangan Kades jadi 9 tahun setelahelar musyawarah Asosiasi BPD se Kabupaten Banyuwangi, yang bertempat di Hotel Mahkota, Genteng, Kecamatan Genteng, bertema ‘Bersama Membangun Desa Bersatu Menuju Indonesia Maju’, Minggu (22/1/2023).

Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Latif saat ditemui blok-a.com, menjelaskan, dalam unjuk rasa itu seharusnya yang direvisi itu bukan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun.

Seharusnya para Kades itu lebih menyoroti tentang penguatan kapasaitas Pemdes dan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Pemdes.

Selama ini menurutnya BPD kurang maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap Pemdes karena rumitnya tata kelola dan birokrasi Pemdes.

“Yang perlu dilakukan di Revisi itu sebetulnya bukanya perpanjangan masa jabatan, tapi penguatan kapasitas Pemdes dan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Pemdes agar diberikan penguatan yang maksimal supaya benar – benar bisa melakukan kontrol kinerja Pemdes,” kata Rudi Latif, Senin (13/1/2023) sore.

Lanjut Rudi Latif menegaskan, tuntutan masa perpanjangan Kades tersebut juga mencederai semangat reformasi yang seharusnya batasan jabatan hanya lima tahun.

“Tuntutan perpanjangan masa jabatan yang dilakukan Kades menurut saya adalah sudah tidak sejalan dengan semangat reformasi,” tegasnya.

Selain menolak tuntutan masa perpanjangan masa jabatan Kades, dalam gelar musyawarah Asosiasi BPD Se Kabupaten Banyuwangi, juga mengusulkan agenda perubahan UU Nomor 6 tahun 2014, tentang desa agar memperhatikan :
a. Peningkatan kapasitas penyelenggara Pemerintah Desa (Pemdes).
b. Penguatan fungsi pengawasan oleh BPD dan pengawasan berbasis masyarakat.
c. Pengaturan yang lebih menjamin pelibatan partisipasi aktif warga masyarakat.
d. Penyederhanaan birokrasi dan administrasi tatakelola dan keuangan Desa.
e. Peraturan – peraturan yang diterbitkan oleh kementrian yang berkaitan dengan Desa agar tidak tumpang tindih atau bertentangan.
f. Penyempurnaan pola pendampingan Desa yang dilakukan oleh kementrian Desa PDTT.
G. Penegakan supremasi hukum, dengan memdahulukan pembinaan atau bimbingan teknis oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Selain itu, untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi diusulkan agar :
a. Menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis pada seluruh anggota BPD se Kabupaten Banyuwangi.
b. Penghasilan tetap Kades, agar ditetapkan sama untuk dijadikan dasar penetapan besaran penghasilan tetap perangkat Desa dan tunjangan anggota BPD
c. Besaran tunjangan ketua BPD agar ditetapkan sama/flat, sebesar 25% dari penghasilan tetap Kades.
d. Anggota BPD diikutkan program jaminan hari tua.
e. Verifikasi peraturan Desa tentang RKP Des dan APBDes, serta pembinaan teknis pada umumnya.
f. Memberikan jaminan pelaksanaan fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades, yang terakhir
g. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ, tentang optimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kades dala pengelolaan keuangan Desa agar dilaksanakan sepenuhnya. (kur/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com