Kota Batu, blok-a.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu imbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa (Kades) di Kota Batu agar menjaga netralitas saat perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Imbauan Bawaslu Kota Batu tersebut berkaca pada pemilu sebelumnya, bahwa netralitas aparat masih menjadi hal yang paling sering terjadi pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Batu, Supriyanto S Pd, Sabtu (17/12/2022).
“Pelanggaran itu ada dua. Pertama temuan dari Bawaslu dan kedua dari laporan masyarakat. Selama ini kita sering kali disulitkan minimnya barang bukti yang diserahkan kepada kami. Paling banyak hanya bukti screen shoot chat WhatsApp,” ujar dia.
Suprianto menegaskan, aturan yang melarang tersebut tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang berbunyi pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). (doi/lio)










Balas
Lihat komentar