Laporkan Jika Rokok Ilegal Masih Beredar di Kabupaten Malang!

Rokok ilegal
Sosialisasi Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Rabu (30/11/2022).(istimewa)

Kabupaten Malang, blok-A.com – Pemerintah Kabupaten Malang tak mau lagi kecolongan akan beredarnya rokok ilegal. Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai, rutin memasifkan sosialisasi gempur rokok ilegal ke seluruh lapisan masyarakat.

Kali ini sosialisasi dikemas dalam bentuk sarasehan yang digelar di Ocean Garden Joglo Buwek, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Rabu (30/11/2022).

Sarasehan ini menghadirkan peserta dari seluruh lapisan masyarakat mulai dari pedagang, mahasiswa, pelajar, hingga tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama/Ahli Pertama Kantor Bea dan Cukai Malang, Agnita Adityawardani memaparkan ciri-ciri rokok dan cukai ilegal agar masyarakat dapat membedakan secara kasat mata.

“Rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas. Lalu, ada juga rokok yang dilekati pita cukai, namun itu tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu,” ujarnya.

Ia pun mengajak masyarakat agar senantiasa aktif melapor jika mencurigai adanya peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Malang, Formando H Matondang, melalui Kepala Bidang (Kabid) Linmas Satpol PP, Teddi Wiryawan mengatakan, dengan sosialisasi langsung ke masyarakat diharapkan peredaran rokok ilegal dapat dibendung dengan mudah.

“Ketika masyarakat atau pedagang paham, maka ketika menemukan dugaan rokok atau cukai ilegal, segera laporkan untuk kemudian ditindaklanjuti. Karenanya, secara masif sosialisasi akan dilakukan kepada masyarakat,” tegasnya. 

(lio/adv)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com