Merokok Lebih Dipilih Masyarakat Miskin Indonesia Daripada Konsumsi Protein

blok-A
Merokok Lebih Dipilih Masyarakat Miskin Indonesia Daripada Konsumsi Protein

blok-A.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, konsumsi rokok masyarakat miskin di Indonesia tergolong tinggi. Konsumsi rokok ini menempati posisi kedua setelah beras berdasarkan tingkat konsumsi masyarkat.

Sri Mulyani pun menyebut konsumsi rokok ini lebih dipilih dibanding konsumsi protein bagi masyarakat Indonesia.

“Konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan. Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam keterangan pers.

Padahal sumber protein merupakan makanan yang dibutuhkan masyarakat. Sedangkan rokok justru meningkatkan risiko stunting dan kematian.

“Di sisi lain juga diketahui rokok telah menjadi salah satu risiko untuk meningkatkan stunting dan kematian,” katanya.

Untuk itulah, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” urainya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).
Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan,” katanya.

Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Dia menyampaikan pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai guna mengendalikan baik konsumsi maupun produksi rokok.

Menkeu berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” katanya. (bob)


Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com