blok-a.com – Hari ini (31/10/2022), Aremania mengadakan aksi di depan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam proses penanganan tragedi Kanjuruhan.
Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan Aremania adalah agar Kejati mengembalikan berkas yang diserahkan oleh penyidik Polda Jatim. Mereka ingin tetap ada penyidikan kembali untuk tragedi Kanjuruhan.
Pasalnya, jika berkas tersebut sudah P-21 maka tidak akan ada penyidikan kembali atau tidak ada penambahan tersangka baru.
“Rencananya kami ke Kejari untuk meneruskan ke Kejati. Karena kan ini berkasnya di Kejati. Supaya sebelum P-21, kami minta agar ada penambahan tersangka baru,” ujar Anwar, Minggu (30/10/2022).
Berikut tuntutan Aremania yang akan disampaikan hari ini:
- Meminta Kejaksaan Tinggi bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral untuk dapatnya melakukan penanganan perkara tragedi Kanjuruhan yang menelan korban 135 jiwa tersebut dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaian perkara tragedi Kanjuruhan.
- Meminta Kejaksaan Tinggi menolak atau mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya.
- Meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan untuk dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Anwar pun memastikan bahwa upaya aksi demo hari ini dilakukan dengan damai. Hal ini dikarenakan pihak Aremania hanya berharap dilakukannya upaya penyidikan kembali pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa tersebut.
“Ini aksi damai, cuma kami mendesak langkah-langkah hukum ini agar bisa ada penambahan itu tadi. Dan prediksinya akan ada sekitar seribu peserta dalam aksi demo nanti,” ungkap Anwar (30/10/2022).










Balas
Lihat komentar