blok-A.com – Polisi melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka Tragedi Kelam Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan Senin (24/10/2022) kemarin usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” ujar Dedi.
Peran Enam Tersangka
Alasan penetapan tersangka kepada Direktur PT LIB itu karena kelalaian. Akhmad Hadian Lukita tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan pada tahun 2022.
“Namun dalam penunjukan stadion PT LIB belum dicukupi hasilnya masih memakai verifikasi tahun 2020,” ujar Kapolri Jendral Listyo Sigit saat rilis di Mapolresta Malang Kota beberapa waktu lalu,
Kedua adalah Ketua Pelaksana Abdul Haris. Abdul Haris dinyatakan sebagai tersangka karena tidak membuat panduan keamanan dan keselamatan penonton di stadion. Seharusnya Panpel Wwajib membuat panduan itu.
Selain itu, Abdul mengabaikan, kata Sigit, mengabaikan keselamata penonton karena menjual tiket melebihi kuota stadion.
“Kemudian mengabaikan pihak keamanan dan kapasaitas yang ada terjadi penjualan tiket over kapasitas
38 ribu penonton namun dijual 42 ribu,” imbuhnya.
Tersangka ketiga adalah Security Officer Stadion Kanjuruhan, SS. SS disebut menginstruksikan satpam stadion untuk meninggalkan gate saat tragedi kelam itu. Listyo menyebut seharusnya satpam stadion itu berada di tempat.
“Memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang saat kejadian. Seharusnya stand by di pintu gerbang,” ujarnya.
Sisanya adalah dari anggota Polri. Pertama adalah Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS. Wahyu disebut mengetahui bahwa penggunaan gas air mata dilarang. Namun saat bertugas di Stadion Kanjuruhan dia membiarkan penggunaan gas air mata.
“Mengetahui terkait aturan FIFA larangan penggunaan gas air mata namun yang bersangkutan tidak melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan, tidak melakukan pencegahan langsung terkait perlengkapan yang dibawa personel,” paparnya.
Kemudian ada Danki Satbrimob Polda Jatim berinisial H. H memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata saat tragedi terjadi. Kemudian juga ada Kasat Samapta Polres Malang, BSA. “Juga memerintahkan anggota untuk menggunakan gas air mata,” tuturnya.
Keenam tersangka itu terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. (bob)









Balas
Lihat komentar