Komisi Informasi Jatim Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi untuk Publik di Pemilu 2024

Teks : Teks Foto: Komisi Informasi (KI), KPU, dan Bawaslu Jatim sosialisasi PerKI soal standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan pemilihan di Surabaya

 

Surabaya, blok-a.com– Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim mewarning pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP), terutama bagi para penyelenggara Pemilu 2024.

Selaku mandatory UUD 1945 pasal 28 F, KI menyatakan, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, masyarakat, terutama para pemilih, mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar.

Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan dengan transparan, agar tidak gagal paham.

Menurut Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Edi Purwanto, di masa tenang 11-13 Februari, misalnya. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Baik bagi peserta pemilu atau pemilih.

“Jika kita mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. Apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang itu, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ kata Edi.

Lalu, untuk bisa menggunakan hak pilih nanti. Syarat-syaratnya, apakah mesti mengantongi surat undangan dan kalau tidak bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas kependudukan lainnya.

Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan,’’ ungkapnya.

Informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-programnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu.

Dengan keterbukaan itu diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya konflik tapi menumbuhkaan trust publik terhadap Pemilu.

‘’Dengan trust itu maka jumlah pemilih menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ papar Edi.

Signifikansi partisipasi pemilih tersebut akan membangun iklim politik serta demokrasi, yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

Berdasarkan data dari KPU, tingkat partisipasi secara nasional pada Pemilu 2014 sebesar 69,6 persen (pilpres) dan 2019 naik menjadi 81,9 persen. Kenaikan tingkat partisipasi itu juga terjadi di Provinsi Jawa Timur.

Pada Pemilu 2014 sekitar 70 persen (Pilpres) dan pada 2019 naik menjadi 82,5 persen.

’’Tentu kita ingin tingginya partisipasi itu betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ katanya.

Edi menambahkan, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.

Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. (kim/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com